Pilkada Sumba Barat Daya

Pilkada Sumba Barat Daya NTT, DPC PKB Patok Uang Pendaftaran Rp 20 Juta

pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati maka.secara resmi.pula mempersilahkan bakal.calom bupati dan wakil bupati datang mendaftarmya.

|
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Ketua DPC PKB Sumba Barat Daya, Tobias Dowa Lelu, S.E (kedua dari Kanan) didampingi sejumlah pengurus menggelar keterangan pers tentang pembukaan penerimaan bakal calon bupati dan wakil bupat SBD periode 2024-2029. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Sumba Barat Daya secara resmi membuka penerimaan pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Sumba Barat Daya periode 2024-2029 tanggal 23.April 2024 sampai tanggal 7 Mei 2024.

DPC PKB Sumba Barat Daya mematok uang pendaftaran sebesar Rp 20 juta.

Demikian disampaikan Ketua DPC.PKB Sumba Barat Daya, Tobias Dowa Lelu, S.E  dalam keterangan persnya di sekretariat DPC PKB di Desa Kalena Wanno, Kecamatan Kota Tambalaka,  Sumba Barat Daya, Rabu 24 April 2024.

Menurutmya, PKB Sumba Barat Daya membuka penerimaan pendaftaran secara umum baik kader internal PKB maupun  bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati dari kalangan luar yang ingin maju melalui PKB.

Baca juga: Dukung Soleman Lende Maju Pilkada Sumba Barat Daya, PSI NTT Bangun Komunikasi Lintas Partai Politik

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan beberapa figur calon telah berkomunikasi denganya tentang niat mau maju bertarung pada pilkada 2024 melalui pintu partai PKB. Misalnya Soleman Lende Dappa, Markus Dairo Tallu, Alex Rangga Pija, Dominggus Dama, Fredi Malo, Yengo Tada Kawi dan lainnya.

Karena itu, dengan resmi membuka penerimaam pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati maka.secara resmi.pula mempersilahkan bakal.calom bupati dan wakil bupati datang mendaftarmya.

Dalam.kesempatam itu ia.juga menyampaikan besaran uang pendaftaran Rp 20 juta untuk biaya pengurusan administrasi bakal calon hingga mendapatkan SK rekomemdasi partai ditingkat pusat.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved