Pilkada Lembata
Sejumlah ASN Tertarik Menjadi Cabub di Pilkada Lembata
Jika hendak maju maka seorang ASN harus mundur dari ASN pada saat ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati oleh KPU Lembata
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Kemeriahan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai terasa. KPU Lembata juga sudah meluncurkan tahapan dan jadwal Pilkada Lembata tahun 2024 bertempat di Ballroom Olympic Lewoleba, Senin 22 April 2024 malam.
Sejumlah partai politik juga sudah membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Lembata.
Tercatat beberapa nama yang mendaftar merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif bekerja di pemerintahan seperti dokter Jimi Sunur (ASN dan dokter ahli kandungan), Apolonaris Mayan (Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Kebudayaan Lembata), Kanisius Tuaq (Kepala Dinas Pertanian Lembata), Stanislaus Kebesa Langoday (ASN Pemda Lembata), Marsianus Jawa (ASN Pemprov NTT) dan Tarsisius Apelabi (ASN Pemprov NTT).
Hal ini juga dibahas dalam sidang paripurna di Kantor DPRD Lembata, Senin, 24 April 2024. Paulus Toon Tukan dan Yosep Boli Muda, dua anggota DPRD Lembata, yang menyinggung hal ini di gedung perwakilan rakyat.
Baca juga: Pilkada Lembata, Relawan Antar Jimmy Sunur Daftar Sebagai Bakal Calon Bupati
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Lembata Paskalis Ola Tapobali menjelaskan setiap ASN juga mempunyai hak politik.
Jika hendak maju maka seorang ASN harus mundur dari ASN pada saat ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati oleh KPU Lembata sesuai Undang Undang 20 Tahun 2023.
Menurutnya, tidak ada masalah jika saat ini ada ASN yang mulai mendaftar di partai politik karena belum ada penetapan oleh KPU Lembata.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Lembata, Yosep Boli Muda, menegaskan Pemda Lembata harus jeli memberikan rekomendasi jika para Bacalon Bupati/Wakil Bupati ini mendaftar ke KPU.
“Pensiun dini itu hak setiap PNS. Tapi mesti melihat aturan yang berlaku supaya tidak terjadi benturan. Lalu bukan hanya yang bersangkutan saja, pemerintah juga bisa memberikan pemberitahuan kepada semua PNS tentang aturan yang jelas dan ketat,” kata Yosep.
Yosep mewanti-wanti hal ini, karena ia sempat merasa dipersulit saat hendak mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Lembata pada 2019 lalu. Padahal, tinggal dua tahun lagi ia akan memasuki masa pensiun.
“Jangan sampai ada PNS yang tinggal satu dua tahun mau pensiun saja, bahkan dihalangi dengan macam-macam alasan. Bahkan tidak jadi pensiun dini. Sekarang ini kalau ada beberapa di OPD yang sudah mencapai aturan silahkan,” ujarnya.
Beberapa regulasi menurut Yosep yang harus dilihat oleh Pemda Lembata yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PNS dapat mengajukan pensiun dini apabila sudah mencapai batas minimal usia 45 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.
“Tetapi sekarang ini ada PNS yang belum mencapai syarat sesuai aturan 45 tahun, masa kerja minimal 20 tahun. Saya tidak tahu, tapi jangan sampai ada perubahan regulasi sehingga setahu saya itu minimal masa kerja 20 tahun umur minimal 45,” tandas Yosep.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.