Sabtu, 11 April 2026

Pilkada Sumba Barat Daya

Buka Pendaftaran, DPC PKB SBD Patok Uang Pendaftaran Rp 20 Juta

Misalnya Soleman Lende Dappa, Markus Dairo Tallu, Alex Rangga Pija, Dominggus Dama, Fredi Malo, Yengo Tada Kawi dan lainnya

Penulis: Petrus Piter | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Ketua DPC PKB Sumba Barat Daya, Tobias Dowa Lelu, S.E (kedua dari Kanan) didampingi sejumlah pengurus menggelar keterangan pers tentang pembukaan penerimaan bakal calon bupati dan wakil bupat SBD periode 2024-2029. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC.PKB) Sumba Barat secara resmi membuka penerimaan pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Sumba Barat Daya periode 2024-2029 tanggal 23.April 2024 sampai tanggal 7 Mei 2024.

DPC PKB Sumba Barat Daya mematok uang pendaftaran sebesar Rp 20 juta.

Demikian disampaikan Ketua DPC PKB Sumba Barat Daya, Tobias Dowa Lelu, S.E menyampaikan hal itu dalam keterangan persnya di sekretariat DPC PKB di Desa Kalena Wanno, Kecamatan Kota Waikabubak, Sumba Barat Daya, Rabu 24 April 2024.

Menurut Tobias, PKB Sumba Barat Daya membuka penerimaan pendaftaran secara umum baik kader internal PKB maupun  bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati dari kalangan luar yang ingin maju melalui PKB.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan beberapa figur calon telah berkomunikasi denganya tentang niat mau maju bertarung pada pilkada 2024 melalui pintu partai PKB.

Misalnya Soleman Lende Dappa, Markus Dairo Tallu, Alex Rangga Pija, Dominggus Dama, Fredi Malo, Yengo Tada Kawi dan lainnya.

Baca juga: Ratu Wulla Maju Pilkada Sumba Barat Daya, Mendaftar di Partai Demokrat Sebagai Calon Bupati

Karena itu, dengan resmi membuka penerimaa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati maka secara resmi pula mempersilahkan bakal calon bupati dan wakil bupati datang mendaftar.

Dalam.kesempatam itu ia.juga menyampaikan besaran uang pendaftaran Rp 20 juta untuk biaya pengurusan administrasi bakal calon hingga mendapatkan SK rekomemdasi partai ditingkat pusat. (pet)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved