Pilkada Sumba Timur

KPU Sumba Timur Buka Pendaftaran Panitia Ad Hoc Pilgub dan Pilkada

calon PPK tidak berurusan dengan hukum yang ancaman pidananya lebih dari lima tahun, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Ketua KPU Sumba Timur, Marthen Tanggu Rami, Selasa, 20 Februari 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur membuka pendafraran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK/Adhoc) Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Timur Tahun 2024.

Adapun waktu pendaftaran dimulai tanggal 23-29 April 2024, dengan rincian Tanggal 23-28 April waktunya pukul 08.00-16.00 Wita, sedangkan hari terakhir tanggal 29 April dimulai dari pukul 08.00 - 23.59 Wita.

Demikian penyampaian Ketua KPU Sumba Timur, Marthen Tanggu Rami kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 23 April 2024.

Marthen mengatakan, persyaratan bagi calon PPK yang mendaftarkan diri harus berusia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah tempat tinggalnya, sehat jasmani dan rohani, tidak terlibat dalam partai politik atau menjadi tim sukses calon tertentu.

Syarat penting lainnya, calon PPK tidak berurusan dengan hukum yang ancaman pidananya lebih dari lima tahun, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Para calon PPK juga wajib memiliki kemampuan minimal membaca, menulis, dan berhitung, serta bisa mengoperasikan komputer.

Bahkan calon PPK juga tidak boleh punya hubungan ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu, serta berintegritas dan tidak terpengaruh dengan berbagai kepentingan politik apapun.

Baca juga: Pemkab Sumba Timur dan ILO Kerja Sama Tingkatkan Kualitas SDM Petani Rumput Laut

"Semua persyaratan lengkap dapat langsung menghubungi Kantor Sekretariat KPU, dan selanjutnya dilakukan seleksi administrasi, dan tahapan lainnnya," ujar Marthen.

Terkait anggaran pembiayaan pilkada, KPU telah mengajukan permohonan pencairan kepada Bendahara Pemkab Sumba Timur untuk dicairkan ke rekening Penampung Dana Hibah dan masih dalam proses.

"Kami sudah ajukan permohonan pencairan dana hibah penyelenggaran pilgub dan pilkada, dan nilai anggarannya sebesar Rp 27,37 miliar sesuai persetujuan yang disepakati dalam Nota Hibah Pemerintah Daerah (NHPD) pada beberapa waktu lalu," pungkasnya. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved