Breaking News

Bansos

Cara Cek Penerima dan Pencairan Bansos BLT BPNT Rp 400 Ribu Online April 2024

Bantuan tersebut dapat dipantau melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendapatkan bansos BLT BPNT. 

Editor: Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Bansos 

POS-KUPANG.COM - Program bantuan sosial atau bansos Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk bulan April 2024 dicairkan pemerintah.

Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat miskin dan meningkatkan daya beli mereka dengan memberikan bantuan sebesar Rp 400 ribu.

Bantuan tersebut dapat dipantau melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendapatkan bansos BLT BPNT. 

Baca juga: Cara Cek Bansos dan BLT Tahun 2024 Secara Online dengan Mudah

Adapun Program BLT BPNT diberikan hanya kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Program BLT BPNT ini diharapkan bisa membantu masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Pastikan Anda memanfaatkan program ini dengan bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2024
Kunjungi Situs Cek Bansos Untuk memulai, buka browser di perangkat HP Anda seperti Google Chrome atau Firefox dan ketik cekbansos.kemensos.go.id atau cari "Cek Bansos Kemensos" melalui mesin pencari.

Pilih Wilayah Penerima Manfaat setelah berada di laman Cek Bansos, pilih wilayah penerima manfaat yang sesuai, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa.

Isi data penerima dengan memasukan nama penerima manfaat yang terdaftar di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen resmi.

Klik tombol Cari Data. Tunggu beberapa saat hingga sistem memproses permintaan Anda. Informasi mengenai nama dan status penerima bantuan akan ditampilkan di layar.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima manfaat, bantuan bisa dicairkan melalui kantor pos PT Pos Indonesia. Jangan lupa membawa identitas diri asli saat akan melakukan pencairan. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved