CPNS 2024

Dokumen Ini jadi Syarat Penting Pendaftaran CPNS Polsuspas Kemenkumham 2024, Berikut Usia Pelamar

Dokumen ini jadi Syarat Penting Pendaftaran CPNS Polsuspas Kemenkumham 2024, berikut Usia Pelamar saat daftar.

Editor: Adiana Ahmad
Banjarmasin Post
POS-KUPANG.COM/ Desy dan Lintang Sipir Cantik - Dokumen Pendaftaran CPNS Polsuspas Kemenkumham 2024. 

POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS dan PPPK 2024 sebentar lagi dibuka, Ini  Dokumen Pendaftaran CPNS Polsuspas Kemenkumham 2024. 

Berikut Usia Pelamar saaf daftar. 

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) menjadi salah satu instansi yang membuka formasi paling banyak dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Salah satu formasi yang dibuka Kemenkumham dalam seleksi CPNS 2024 adalah Polsuspas ( Kepolisian Khusus Pemasyarakatan ) alias penjaga tahanan atau sipir.

Tugas Polsuspas adalah bertanggung jawab pengawasan, pembinaan, keamanan, serta keselamatan narapidana dan tahanan.

Meski namanya polisi, tapi Polsuspas bukan merupakan bagian dari Polri, melainkan di bawah Kemenkumham.

Dokumen Pendaftaran Pendaftaran CPNS Polsuspas di Kemenkumham 2024

Baca juga: TABEL ANGSURAN KUR Super Mikro 2024 di Bank BRI, Limit Pinjaman 10 Juta Tanpa Agunan, Cek Syarat

Dokumen Pendaftaran CPNS Polsuspas di Kemenkumham;

1. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta dan wajib dibubuhi e-meterai Rp 10 ribu.

2. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang wajib dibubuhi e-meterai Rp 10 ribu.

3. Dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang.

4. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

5. Pas foto terbaru ukuran 4x6 dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah.

6. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri (asli) yang berlaku maksimal 3 bulan sebelum tanggal pendaftaran.

7. Bagi pelamar jabatan Penjaga Tahanan wajib mencantumkan tinggi dan berat badan, sesuai dengan hasil pengukuran dalam surat keterangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved