Berita NTT
Risiko Industri Perbankan Nasional Akibat Penguatan Dolar AS dapat Dimitigasi
Menurut Dian, Porsi Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam bentuk valuta asing saat ini sekitar 15 persen dari total DPK Perbankan.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Risiko yang dihadapi industri perbankan nasional akibat penguatan dolar Amerika Serikat (AS) beberapa waktu ini masih dapat dimitigasi dengan baik.
Hal itu dinilai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam release yang diterima POS-KUPANG.COM, Sabtu 20 April 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, berdasarkan hasil uji ketahanan (stress test) yang dilakukan OJK, pelemahan nilai tukar rupiah saat ini relatif tidak signifikan berpengaruh langsung terhadap permodalan bank.
"Hal ini mengingat posisi devisa neto (PDN) perbankan Indonesia yang masih jauh di bawah threshold dan secara umum dalam posisi PDN “long” (aset valas lebih besar dari kewajiban valas)," kata dia.
Dian mengatakan, bantalan permodalan perbankan yang cukup besar (CAR yang tinggi) diyakini mampu menyerap fluktuasi nilai tukar rupiah maupun suku bunga yang masih tertahan relatif tinggi.
Menurut Dian, Porsi Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam bentuk valuta asing saat ini sekitar 15 persen dari total DPK Perbankan.
Dia menyebut, sampai akhir Maret 2024, DPK valas masih tumbuh cukup baik secara tahunan (yoy) maupun dibandingkan dengan awal tahun 2024 (ytd).
Baca juga: OJK Imbau Masyarakat Tetap Tenang Hadapi Dampak Guncangan Geopolitik Global
"Pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi saat ini juga dapat memberikan efek positif terhadap ekspor komoditas dan turunannya yang diharapkan dapat mengimbangi penarikan dana non-residen dan mendorong industri dalam negeri untuk meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri dalam proses produksinya," ungkapnya.
Dia mengatakan, OJK melakukan uji ketahanan (stress test) secara rutin terhadap perbankan dengan menggunakan beberapa variabel skenario makroekonomi dan mempertimbangkan faktor risiko utama yaitu risiko kredit dan risiko pasar.
"OJK senantiasa melakukan pengawasan secara optimal untuk memastikan bahwa berbagai risiko akibat pelemahan nilai tukar maupun suku bunga yang relatif tinggi terhadap masing-masing bank termitigasi dengan baik," ujarnya.
Selain itu, kata dia, OJK juga meminta bank untuk selalu melakukan pemantauan terkait potensi dampak transmisi dari perkembangan perekonomian global dan domestik terhadap kondisi bank dan melakukan langkah mitigasi yang diperlukan.
"Koordinasi dengan Anggota KSSK juga terus dilakukan disertai komitmen untuk terus mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan secara tepat guna dan tepat waktu," pungkasnya. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Dian-OJK.jpg)