Berita Kota Kupang
Tidak Ada Upaya Banding, Tenay Konay Cs Berkekuatan Hukum Tetap
Tenny Konay Cs merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Roy Mathen Bolle beberapa waktu lalu.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
KUPANG, KUPANGNEWS.COM - Ketua tim penasehat hukum Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay Cs, Fransisco Bernando Bessie mengatakan kliennya mendapat kekuatan hukum tetap atau Inkracht karena tidak adanya upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim.
Tenny Konay Cs merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Roy Mathen Bolle beberapa waktu lalu.
"Putusan tersebut inkracht karena penasehat hukum terdakwa maupun JPU tidak mengajukan banding," kata Fransisco Jumat 19 April 2024.
Menurut Fransisco, Tenny Konay, Stevy Konay, Doni Konay Ruben Logo alias Ama Logo, dan Mateos Alang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada tanggal 7 April 2024 lalu.
Fransisco mengaku putusan terhadap lima dari enam terdakwa itu dinyatakan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa sehingga tidak dilakukan upaya banding.
Sedangkan, kata dia terdakwa Maryanto Labura mengajukan banding. Dimana JPU mengajukan banding pada waktu akhir pengajuan banding, 16 April 2024.
"Terdakwa Marianto Labura alias Ito telah lakukan banding, dan dia telah jalan sendiri tidak bersama kami lagi," ungkapnya.
Kesempatan yang sama, Fransisco tak lupa menyampaikan terima kasihnya kepada pihak kepolisian Polresta yang telah mengamankan perkara mulai dari awal hingga akhir, dan majelis hakim yang telah mengadili serta memutuskan perkara tersebut sesuai fakta persidangan.
Ucapan terima kasih juga disampaikannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah bekerja keras melakukan proses pembuatan hingga perkara tersebut inkracht.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.