Pilkada Serentak 2024
Hasil Pemilu 2024 jadi Rujukan Bagi Partai Politik Usung Bakal Calon Kepala Daerah
Hasil Pemilu 2024 menjadi rujukan bagi partai politik maupun gabungan parpol mengajukan Bakal Calon Kepala Daerah.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Hasil Pemilu 2024 menjadi rujukan bagi partai politik maupun gabungan parpol mengajukan Bakal Calon Kepala Daerah dan Bakal Calon Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada.
Komisioner KPU Provinsi NTT Baharudin Hamzah mengatakan, KPU NTT beserta jajarannya masih menunggu Peraturan KPU ( PKPU ) pencalonan.
"Hasil pemilu terakhir, secara teknis tunggu PKPU pencalonan," kata Baharudin ketika dikonfirmasi mengenai hasil Pemilu tahun berapa sebagai rujukan dalam Pilkada, Rabu 17 April 2024.
KPU sudah menetapkan tahapan Pilkada Serentak 2024, sebagaimana diatur dalam PKPU 2 tahun 2024.
Selama April-Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
17 April - 5 November 2024: pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
Mei 2024: pemutakhiran data pemilih
Mei-Agustus 2024: pemenuhan dukungan paslon perseorangan
24-29 Agustus 2024: pengumuman dan pendaftaran bakal calon
Baca juga: Mengenal 16 Bakal Calon Gubernur NTT yang Siap Bertarung di Pilkada 2024
Kemudian hingga 21 September 2024: penelitian dan penetapan calon
25 September - 23 November 2024: kampanye
27 November 2024: pemungutan suara
Calon Perseorangan
Adapun persyaratan calon perseorangan (independen) Pilkada telah diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen pada Pilkada untuk posisi gubernur dan wakil gubernur sebagai berikut:
Calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini KPU NTT Launching Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Persentase dukungan yang dibutuhkan dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi dengan ketentuan:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10 persen.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5 persen .
3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5 persen .
4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5 % .
Jumlah dukungan yang dibutuhkan harus tersebar di lebih dari 50 % jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Para calon kepala daerah jalur perseorangan wajib mengumpulkan dukungan KTP dari masyarakat. Sebaran dukungan itu paling kurang berada di lebih dari setengah jumlah wilayah, seperti kecamatan.
Setelah KTP terkumpul dibutuhkan tandatangan sebagai keabsahan dukungan. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi oleh KPU di daerah setempat. Calon itu menyerahkan salinan dukungan itu ke KPU agar diteliti.
Kota Kupang
Jika melihat ke Kota Kupang, dalam DPT Pemilu 2024 tercatat sebanyak 320.629 pemilih dalam DPT yang ditetapkan KPU.
Dari total itu maka calon perseorangan harus mendapat paling tidak 27.254 ribu KTP di empat dari total enam kecamatan yang ada di Kota Kupang.
"Nanti verifikasi dan validasi ke setiap pemilik KTP," kata ketua KPU Kota Kupang Ismael Manoe belum lama ini.
Menurut dia, syarat itu akan diisi dalam format yang disiapkan oleh KPU. Ia menyebut KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual hingga bertemu dengan para pemilik KTP. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.