Pilkada Manggarai

DPD PAN Belum Putuskan Siapa Bakal Calon Bupati yang Diusung di Pilkada Manggarai

Pan Manggarai sudah membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai pada Pilkada Manggarai mendatang.

|
Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
Jimur Siena Katrina saat membuka pendaftaran di Kantor DPD Pan Manggarai Senin, 15 April 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar 

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) kabupaten Manggarai, Jimur Siena Katrina mengatakan hingga saat ini PAN Manggarai belum memberikan rekomendasi kepada siapa pun termasuk kader sendiri yang selama ini sudah mendeklarasikan diri maju sebagai calon bupati.

“Mengenai pencalonan dari kader Pan yang akhir-akhir ini sudah mendeklarasikan diri maju baik sebagai calon bupati atau wakil saya tegaskan itu keputusan pribadi bukan keputusan Partai,” tegas Siena dalam keterangan Pers di Ruteng, Senin, 15 April 2024.

Penegasan ini kata dia penting untuk disampaikan kepada masyarakat Manggarai, mengingat ada banyak informasi yang berkembang dengan menyatakan bahwa Pan Manggarai sudah memberikan rekomendasi kepada kader sendiri.

“Saya harus sampaikan ini, alasannya cukup jelas bahwa sampai hari ini saya sebagai ketua DPD Pan Manggarai belum pernah melakukan rapat internal tingkat DPD, DPC, DPRT dan seluruh pengurus Pan untuk membahas pencalonan di kader Pan sendiri,” katanya.

Baca juga: Pilkada Manggarai Timur, Yosef Ode Sebut Golkar Lamar Satu Calon Terbaik Hasil Survei

Ia mengatakan setiap kader Pan yang hendak mengikuti dalam bursa pencalonan dan mau mendapat rekomendasi dari Pan wajib mengikuti proses sebagaimana yang yang sudah ditentukan oleh tingkat DPP Pan.

Secara resmi kata Jimur, Pan Manggarai sudah membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai pada Pilkada Manggarai mendatang.

“Mulai hari ini Senin 15 April 2024 Pan Manggarai secara resmi buka pendaftaran bagi bakal calon sesuai formasi tim Pilkada Manggarai yang sudah terbentuk dengan ketua tim Yosef Hasmi,” ucap Siena.

Siena Katrina, menjelaskan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang hendak mendaftar di partai berlambang Matahari itu wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Ia menjelaskan setiap bakal calon wajib penuhi persyaratan diantaranya surat pendaftaran bakal calon ke DPD, fotocopy KTP, foto copy ijazah SD/SMP/SMA/PT yang sudah dilegalisir pejabat yang berwenang, fotocopy, NPWP pribadi, daftar riwayat hidup.

Selain itu, pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar, visi dan misi calon kepala daerah dan wakil, konsep perencanaan dan program pemenangan kepala daerah/wakil, komitmen terhadap Pan dan peryaratan yang berhubungan dengan KPU akan dilengkapi saat pendaftaran.(Cr2).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved