CPNS 2024
Ternyata Ada Perbedaan Syarat Pendaftaran CPNS 2024 untuk Pelamar Umum, Cumlaude dan Disabilitas
Ternyata ini Perbedaan Syarat Pendaftaran CPNS 2024 untuk Pelamar Umum, cumlaude dan Disabilitas, berikut rinciannya.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM – Jika tidak ada penundaan lagi, Pendafatran CPNS 2024 akan dibuka bulan Mei mendatang.
Namun tahukah Anda, ternyata ada Perbedaan Syarat Pendaftaran CPNS 2024 untuk Pelamar Umum, cumlaude dan penyandang Disabilitas.
Berikut perbedaanya.
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Berikut ini Syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:
Baca juga: Informasi Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Simpang Siur, Kapan Pendaftaran Periode Pertama Dibuka?
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta
4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri
5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
Baca juga: Rincian Formasi CPNS Kemenag 2024, Berikut Daftar 8 Formasi Paling Dibutuhkan di Kementerian Agama
9. Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
Syarat CPNS 2024 Bagi Lulusan Terbaik atau Cumlaude
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.