Minggu, 12 April 2026

Berita Kabupaten Kupang

Kabupaten Kupang Dapat 578 Ton Pupuk Subsidi 

Jadi di daerah itu berapa banyak yang diserap menjadi target pemerintah pusat, jadi kalau penyerapan tinggi targetnya juga tinggi

Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-
Pupuk subsidi yang disalurkan oleh PT. Pupuk Indonesia. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - PT. Pupuk Indonesia sebagai salah satu penyedia Pupuk subsidi di Indonesia sudah menyalurkan sebanyak 578 ton pupuk subsidi di Kabupaten Kupang.

GM Wilayah 2 Pupuk Indonesia, Roh Eddy Andri Wismono, Sabtu 13 April 2024 dalam siaran pers mereka menerangkan penyaluran tersebut untuk dua jenis pupuk yakni Urea dan NPK Phonska.

"Di Kabupaten Kupang hingga 29 Maret 2024, Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 578 ton yang terdiri dari Urea sebesar 358 ton dan NPK Phonska sebesar 220 ton," terangnya.

Roh Eddy menyebut Pupuk Indonesia sebagai produsen senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi dengan berpedoman dengan ketentuan yang berlaku. Pupuk Indonesia juga telah menginstruksikan kepada distributor dan pengecer resmi untuk menyediakan stok sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Alexon Lumba Dilantik Jadi Penjabat Bupati Kupang, Begini Pesan Tokoh Masyarakat Kabupaten Kupang

"Kami akan terus melakukan monitoring ketersedian stok di distributor dan pengecer resmi serta tidak segan menegur hingga memberikan sanksi kepada siapa pun di jaringan distribusi kami jika menyalahi terkait ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Dapat diketahui, pupuk bersubsidi hanya bisa didapat oleh petani yang memenuhi kriteria dan syarat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian.

Dari aturan ini, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan 9 komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao.

Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

Petani yang berhak mendapat alokasi pupuk subsidi ini hanya dapat dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.

Selain itu, para petani yang dapat juga harus terdaftar di e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)," pungkasnya.

Soal alokasi kebutuhan Pupuk subsidi di Kabupaten Kupang, Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang Amin Juariah mengungkapkan ketersediaan pupuk di tahun 2024 di Kabupaten Kupang mengalami penurunan yang cukup signifikan akibat penyerapan pupuk di Tahun 2023 yang hanya mencapai 50 persen.

Tahun 2023 lalu alokasi pupuk bersubsidi dari pempus di Kabupaten Kupang sebanyak 12.500 ton namun setelah penyuluh melakukan E-Alokasi pupuk di petani hanya bisa dialokasikan 9000 ton.

Namun dari 9000 ton tersebut yang hanya bisa terserap oleh petani hanya mencapai 50an persen  dan tidak sampai 5000 ton.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved