Bansos

7 Program Bansos Cair April 2024, Simak Jadwal Pencairan

Berikut tujuh program bantuan sosial atau bansos yang cair pada April 2024 disertai jadwal pencairan. 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
Grid.Id
Ilustrasi dana bantuan sosial atau bansos 

Adapun besaran bantuan KJP Plus tahap II pada April 2024 berbeda-beda setiap jenjang pendidikan mulai SD, SMP, SMA/SMK.

Berikut rincian besaran bantuan KJP Plus yang akan diterima oleh setiap jenjang pendidikan:

Jenjang SD dan MI: Rp 250.000 - Rp 380.000
Jenjang SMP dan MTs: Rp 300.000 - Rp 470.000
Jenjang SMA dan MA: Rp 420.000 - Rp 710.000
Jenjang SMK: Rp 450.000 - Rp 690.000
Jenjang PKMB: Rp 300.000
KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

Tujuannya agar mereka dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

6. Bantuan Pangan Beras 10 Kg

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) antre menerima pembagian beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Kantor Pos Besar Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/2/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Selain uang tunai, masyarakat juga akan menerima bantuan dalam bentuk beras 10 kg pada April 2024.

Bantuan Pangan Beras 10 kg diberikan kepada masyarakat yang terdata dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Bantuan beras 10 kg diberikan kepada masyarakat setiap bulan satu kali. Termasuk pada bulan ini.

Penyaluran bantuan beras dilakukan melalui kantor desa/kelurahan sehingga jadwal pencairan akan diinformasikan oleh pengurus desa.

7. PBI JKN

Terakhir, ada bantuan berupa dana kesehatan yaitu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

PBI JKN cair setiap bulan sekali, termasuk pada April 2024.

Berbeda dengan bansos lain yang cair dalam bentuk uang dan beras, PBI JKN diberikan tidak dalam bentuk keduanya.

Melainkan iuran jaminan kesehatan yang langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.

Sehingga masyarakat tidak bisa mencairkan PBI JKN dalam bentuk uang tunai.

Hanya saja, ketika berobat ke fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu lagi membayar.

Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, besaran iuran PBI JK adalah Rp 42 ribu per orang per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved