KKB Papua

TNI Kembalikan Status dan Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Ini Alasannya

Adapun sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Kementerian Polhukam 29 April 2021, pemerintah telah menyepakati penyebutan OPM menjadi KKB.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengembalikan status dan penyebutan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua (KKB) menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM) sejak 5 April 2024.

Hal ini disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Jakarta. 

Adapun sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Kementerian Polhukam 29 April 2021, pemerintah telah menyepakati penyebutan OPM menjadi KKB atau Kelompok Separatis Teroris (KST). 

Baca juga: Dua Hari Berturut-turut, KKB Papua Tembak Warga Sipil di Papua, Satu Tewas Dua Terluka

Jenderal Agus Subiyantomenjelaskan alasan pihaknya mengubah penyebutan KKB Papua kembali menjadi OPM karena kelompok separatis tersebut menamakan kelompok mereka sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), sehingga pantas bila mereka disebut OPM

"Mereka sendiri menamakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sama dengan OPM," kata Agus seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/4/2024). 

"Sekarang mereka (OPM) sudah melakukan teror, pemerkosaan kepada guru, tenaga kesehatan dan pembunuhan kepada TNI, Polri dan masyarakat," ujarnya. 

Ia menyatakan, pihaknya tak akan mendiamkan tindakan mereka yang terus mengganggu aktivitas masyarakat sipil di sana. 

"Saya akan tindak tegas untuk apa yang dilakukan oleh OPM. Tidak ada negara dalam suatu negara," katanya menegaskan.

Agus menambahkan, TNI mempunyai metode tersendiri untuk penyelesaian masalah di Papua.

Meski pihaknya akan melakukan operasi bersenjata, tetapi TNI juga mengedepankan pendekatan teritorial untuk membantu percepatan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat.

"Tentara kita di sana ngajar, memberikan pelayanan kesehatan masyarakat, selalu diganggu. Padahal kita akan memberikan bantuan pelayanan masyarakat, masa harus didiamkan," katanya. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved