Berita Timor Tengah Utara
Kejari Timor Tengah Utara Sebut Kerugian Sementara Dana Desa Manunain B Rp500 Juta
Hasil akhir kerugian keuangan negara ini akan didalami lagi saat pelaksanaan penyelidikan terhadap penanganan laporan perkara ini.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Timor Tengah Utara, Dr. Robet Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari Timor Tengah Utara, S. Hendrik Tiip, S. H mengatakan, dalam proses pengumpulan data dan keterangan serta dokumen di lapangan, pihaknya menemukan kerugian keuangan negara sementara atas pengelolaan Dana Desa Manunain B, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT sebesar Rp. 500.000. 000 lebih.
"Sejauh yang kami temukan sesuai hasil klarifikasi di lapangan, kurang lebih Rp. 500.000.000 juta lebih,"ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 9 April 2024.
Pasalnya, ada sejumlah item kegiatan dan juga retribusi yang menjadi hak desa tidak diserahkan atau tidak disetorkan ke rekening kas desa. Namun, disalahgunakan oleh oknum.
Hasil akhir kerugian keuangan negara ini akan didalami lagi saat pelaksanaan penyelidikan terhadap penanganan laporan perkara ini.
Baca juga: Ketua Golkar Kabupaten Timor Tengah Utara Sebut Calon Kepala Daerah Bebas Mahar Politik
Bidang Intelijen, kata Hendrik, telah melakukan permintaan klarifikasi terhadap sejumlah pihak pada pertengahan Bulan Maret 2024 lalu.
Fakta yang ditemukan di lapangan bahwa, ada oknum yang menyetorkan uang sebesar Rp. 2. 500.000 ke Rekening Kas Desa Manunain B. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari itikad baik untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Dikatakan Hendrik, keterangan dari pihak terkait yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut sudah diperoleh dan menanti diserahkan ke bidang pidana khusus untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut.
Tim Bidang Intelijen Kejari Timor Tengah Utara telah menuntaskan pengumpulan data dan keterangan pengelolaan keuangan Dana Desa Manunain B di lapangan.
Dari hasil pengumpulan keterangan, data dan dokumen, Bidang Intelijen sudah menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berindikasi tindak pidana korupsi.
Hasil pengumpulan data dan keterangan di lapangan tersebut, sudah dilaporkan kepada pimpinan dan sudah disetujui untuk diserahkan ke bidang pidana khusus.
Apabila berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara ternyata belum ada tindak terhadap temuan kerugian keuangan negara maka, akan diserahkan ke Bidang Pidana Khusus untuk ditindaklanjuti.
Rencananya, kata Hendrik pasca libur Hari Raya Idul Fitri ini, persetujuan pimpinan ini akan diserahkan ke bidang pidana khusus untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.