Berita Sikka

YS Alias Joker Datangi Mapolres Sikka, Domi Tukan: YS Tidak Pernah Rekrut Siapapun

YS alias Joker mendatangi Mapolres Sikka, Selasa, 9 April 2024 pagi untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Sikka sebagai saksi

|
Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
KONFERENSI PERS - Konferensi pers bersama YS didampingi dua kuasa hukum Dominikus Tukan dan Alfons Hilarius Ase terkait kasus dugaan TPPO di Mapolres Sikka, Selasa, 9 April 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - YS alias Joker mendatangi Mapolres Sikka, Selasa, 9 April 2024 pagi untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Sikka sebagai saksi.

Pantauan POS-KUPANG.COM, YS datang ke Mapolres Sikka didampingi anggota keluarga dan dua kuasa hukum, Dominikus Tukan dan Alfons Hilarius Ase.

Sebelum memasuki ruangan penyidik, YS didampingi dua kuasa hukum, Dominikus Tukan dan Alfons Hilarius menggelar konferensi pers.

Domi Tukan pada kesempatan itu menyatakan hingga saat ini Polres Sikka belum menetapkan YS melanggar pasal apapun termasuk TPPO seperti yang dituduhkan.

"Jadi pernyataan yang didengungkan di luar selama ini, itu secara hukum tidak benar dan oleh karena itu patut dipertanggung jawabkan atas berbagai pernyataan itu," ujar Dominikus Tukan.

Dominikus Tukan pada kesempatan juga menegaskan kliennya tidak pernah merekrut siapapun seperti yang diberitakan selama ini bahwa YS merekrut 72 pekerja asal Kabupaten Sikka untuk dikirim ke Provinsi Kalimantan Timur secara ilegal.

YS alias Joker, kata Domi Tukan, hanya diminta bantuan oleh keluarga YS untuk mencarikan pekerjaan di Kalimantan Timur yakni di PT BCP karena YS pernah berkerja di salah satu perusahaan sawit di Kalimantan Timur itu selama 18 tahun.

Baca juga: TRUK Maumere Desak Polres Sikka Segera Tangkap YS, Calo Pengirim 72 Tenaga Kerja Ilegal ke Kaltim

Dominikus Tukan juga membantah, kliennya tidak pernah mengirim 72 pekerja asal Kabupaten Sikka secara ilegal tetapi hanya 32 orang. Itupun ke-32 orang tersebut merupakan keluarga YS yang meminta pekerjaan ke YS.

"Bagi kami klien kami tidak pernah merekrut siapapun untuk dibawa ke perusahaan manapun kalau kemudian mereka menyimpulkan itu kami mohon mereka segera membuktikan itu karena ini pernyataan hukum  karena dalam konteks hukum siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan dan hari ini kami akan membuktikan dan memberikan keterangan bahwa dia tidak pernah merekrut siapapun," tegas Dominikus Tukan.

Sementara Alfons Hilarius Ase, salah satu kuasa hukum YS menjelaskan, ketika berbicara TPPO maka tidak terlepas dari UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kalau kita cermati di pasal 1, itu UU sudah memberikan batasan, apa itu perdagangan orang kemudian di ikuti di pasal 1 angka 7 dan pasal 1 angka 10 itu dia sudah mengatur dan memberi batasan apa itu TPPO, apa itu yang disebut dengan rekrut kemudian apa itu eksploitasi jadi ketika kita bicara TPPO, dia harus memenuhi tiga unsur yang pertama proses yang kedua cara yang ketiga eksploitasi dan tiga unsur ini satu kesatuan," jelas Alfons Hilarius Ase.

Proses, jelas Alfons Ase, kliennya tidak pernah menawarkan atau menjanjikan apapun kepada para pekerja. (*)

Berita Sikka Lainnya

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved