Berita Manggarai Timur

Polres Manggarai Timur Limpahkan Tersangka MN Rudapaksa Anak Kandung Bersama BB ke Kejari Manggarai

Mendengar cerita anaknya itu, ibu kandung korban langsung mendatangi Mapolres Manggarai Timur untuk melapor. 

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto S.ST.,M.Mar, E.,M.M.,M.Tr.Opsla. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Pasca Idul Fitri Tahun 2024, Polres Manggarai Timur akan melimpahkan kasus rudapaksa anak kandung dengan tersangka MN (44) bersama barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai. 

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto S.ST.,M.Mar, E.,M.M.,M.Tr.Opsla menyampaikan itu ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa 9 April 2024.

Ada pun pelaku MN merudapaksa anak kandungnya berulang-ulang kali sejak dari tahun 2021 lalu. 

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D N Silaban, S.Tr.K menerangkan kronologinya dimana kejadian ini terjadi sejak dari bulan Juni tahun 2021 pada waktu malam hari sekitar pukul 18.30 Wita pada saat rumah sepi hanya antara pelaku MN dan korban.

Baca juga: Ramadhan 2024, BPBD Alor Bersihkan Lokasi Sholat Ied 

Saat itu ibu kandung korban sedang sakit sehingga tinggal di rumah nenek korban. 

Kejadian pertama ini saat korban masih berusia 14 tahun duduk di kelas 2 SMP. Kejadian yang menimpah diri korban itu sebanyak 4 kali pada bulan Juni itu. 

Kemudian pelaku terus merudapaksa korban yang merupakan darah dagingnya sendiri itu berulang-ulang kali hingga korban berusia 17 tahun dan duduk di kelas 1 SMA pada bulan Juni Tahun 2023 lalu.

Jeffry menerangkan, setiap kali melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam akan menghabisi nyawa korban dan ibu kandung korban yang merupakan istrinya sendiri jika korban menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

Kemudian kejadian tidak terulang kembali karena pelaku penjara karena terbukti kasus lain. Pelaku MN merupakan mantan nara pidana kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan. Ia menganiaya peremuan itu karena perempuan itu tolak untuk diajak pelaku selingkuh. 

Pasca bebas setelah 9 bulan penjara, korban lalu trauma melihat pelaku. Korban kemudian memilih lari demi menghindar dari pelaku dan tinggal bersama keluarganya. 

Karena merasa curigai, akhirnya ibu kandung korban bersama keluarga menanyakan terkait hal tersebut kepada korban. Awalnya korban takut menceritakan terkait perbuatan bejat ayah kandung terhadap dirinya itu. 

Namun demikian, korban memberanikan diri untuk curhat ke temannya dan juga neneknya. Akhirnya pada tanggal 16 Februari 2024 korban berani menceritakan hal keji yang menimpah dirinya itu ke ibu kandung korban. 

Mendengar cerita anaknya itu, ibu kandung korban langsung mendatangi Mapolres Manggarai Timur untuk melapor. 

Baca juga: Pasca Dum Truk Terjungkal di Jurang Colol, Kapolres Manggarai Timur Minta Pengemudi Kosentrasi

Atas laporan itu, Kata Jeffry, Sat Reskrim Polres Manggarai Timur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menginterogasi terhadap pelaku dan pelaku sendiri mengakui perbuatanya. Namu pelaku mengaku hanya 2 kali merudapaksa korban. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved