Berita Manggarai Barat
Pelaku Wisata di Labuan Bajo Setuju Pungutan Pajak Kapal Wisata
Adapun kapal wisata yang nantinya membayar pajak hotel harus membeli sendiri air tawar dan solar untuk penerangan di kapal.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Rencana pemungutan pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum (pajak hotel dan restoran) kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo disetujui pelaku wisata.
Rata-rata dari mereka tidak menentang aturan tersebut.
Mereka hanya mengeluhkan fasilitas terbatas yang disediakan pemerintah. Ada juga yang meminta supaya meninjau besaran pajak yang dipungut sebesar 10 persen tersebut. Pajak tersebut dipungut mulai bulan ini.
Respon pelaku wisata yang sebagian besar pemilik kapal wisata itu terungkap dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Bupati (Perbub) Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2024.
Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Penyediaan Makanan dan/atau Minuman serta Jasa Perhotelan di Atas Air di Kabupaten Manggarai Barat, di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat di Labuan Bajo. Sosialisasi dilakukan belum lama ini.
Perda dan Perbup tersebut adalah dasar hukum pungutan pajak hotel dan restoran kapal wisata.
Baca juga: Bocah Penderita Tumor Ganas di Manggarai Barat Butuh Uluran Tangan
"Pada prinsipnya kami sebagai pelaku pariwisata, segala kebijakan atau peraturan itu tentunya kita harus support dan wajib hukumnya kita harus bersinergi," kata Acin, perwakilan dari Plataran Komodo, Selasa 9 April 2024
Ia hanya meminta penjelasan tentang dasar hukum penertiban Perbup Nomor 5 Tahun 2024 tersebut sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari baik bagi pelaku wisata maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat itu sendiri.
Kepala Bapenda Kabupaten Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok menjelaskan Perbub tersebut merupakan turunan dari Perda Nomor 6 Tahun 2023. Perda tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
"Perbup turunan dari Perda. Perda ini sudah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, dan dikatakan harmonis, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," kata Leli, sapaan Maria Yuliana Rotok.
Persetujuan terhadap pungutan pajak itu juga disampaikan Jhon Apong, salah satu pemilik kapal wisata di Labuan Bajo.
Menurut dia, hasil pungutan pajak itu bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Saya sangat setuju dengan penerapan peraturan tentang pajak karena manfaat dari kemajuan destinasi pariwisata masyarakat juga merasakan nikmatnya. Investasi yang berkeadilan," ujar Apong.
Ia hanya menyoroti terbatasnya fasilitas yang disediakan Pemerintah untuk kapal wisata. Di sisi lain hotel di daratan yang sama-sama dipungut pajak sebesar 10 persen, mendapat kemudahan fasilitas seperti ketersediaan air oleh PDAM, listrik dari PLN, dan lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.