Idul Fitri 2024
Hilal Tidak Terlihat dari Provinsi Nusa Tenggara Timur
Reginaldus Serang menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh umat Islam di NTT yang sudah melaksanakan ibadah bulan suci dengan lancar
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Hasil Rukyatul hilal awal bulan Syawal 1445 Hijriyah dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan hilal tidak terlihat.
Diketahui Rukyatul hilal kali ini digelar Selasa 9 April 2024 di Roof top BMKG NTT dan Hotel On The Rock Kota Kupang.
Kepala Kanwil Kemenag NTT Reginaldus S S Serang mengatakan, hilal tidak terlihat itu disebabkan kabut dan bulan tertutup awan.
"Di Kupang (NTT) hilal tidak terlihat. Ini disebabkan oleh kabut, mendung dan tertutup awan," kata dia saat konferensi pers Selasa malam.
Hasil itu kemudian dikirim ke Kementrian Agama RI untuk menjadi bahan analisis untuk gelaran sidang isbath.
Reginaldus Serang menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh umat Islam di NTT yang sudah melaksanakan ibadah bulan suci dengan lancar.
Baca juga: Pertama Kalinya, Rujab Gubenur NTT Dibuka Untuk Sholat Idul Fitri
Dia juga menyampaikan ucapan yang sama kepada seluruh umat beragama di NTT yang sudah menjaga situasi selama penyelenggaraan ibadah bulan ramadhan.
"Mari kita jaga situasi ini. Semoga semangat idul fitri tahun ini terus membawa fitrah damai dan sukacita," ucapnya.
Plt Kepala Biro Umum dan SDM BMKG Pusat Petrus Demonsili yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan hal yang sama. Dia juga menyebut hilal tidak terlihat karena tertutup awan.
"Pengamatan dilakukan saat matahari terbenam pukul 17.44 WITA sampai dengan terbenamnya bulan pukul 18.10 WITA," kata dia.
Petrus Demonsili menyebut, tim hilal dari BMKG sebetulnya sudah melakukan analisis dan memperbesar hilal untuk melihat lebih detail. Namun hilal memang tidak terlihat.
Sebagai informasi, biasanya jika hilal terlihat maka Kanwil Kemenag akan mengajukan proses atau hasil itu ke Pengadilan Agama. Dengan tidak terlihat ini maka Pengadilan Agama Kupang pun menolak permohonan itu.
"Kali ini hilal tidak terlihat. Oleh karenanya Pengadilan Agama Kupang mengeluarkan surat pernyataan penetapan keputusan nomor 1/11/isbath/2024, yang amarnya menolak permohonan pemohon (Kemenag)," kata Ketua Pengadilan Agama Kupang MHD. Harmaini.
Atas hal itu kemudian, keputusan akan dilakukan oleh Kementerian Agama RI atau pihak berwenang dalam menentukan 1 Syawal 1445 Hijriyah atau 2024 Masehi. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Pengamatan-hilal.jpg)