Kabar Artis

Suami Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi Rp 271 T, Rumah Mewah Harvey di Australia Jadi Sorotan

Sandra Dewi kini menerima hujatan natizen setelah sang suami, Harvey Mois jadi tersangka kasus dugaan korupsi Rp 271 triliun

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Kolase Dok. Kejagung/ Instagram @sandradewi88
Rekening pribadi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sudah dibekukan Kejagung buntut kasus korupsi. 

Selain rumah di Australia, rumah mereka di Jakarta juga menjadi perhatian publik.

Banyak yang penasaran dengan apa yang akan terjadi dengan rumah Sandra dan Harvey ke depannya.

"Trus rumahnya bkalan digimnain ya? Di sita kah?" kata pr_ratihr***.

"Rumahnya di segel gak boleh masuk krn bakal jd barang bukti smpe entah kapan.. kalo di miskinkan blm ada uu yg menjelaskan soal ini," ujar yang lainnya.

Hunian mewah suami Sandra Dewi di Australia
Hunian mewah suami Sandra Dewi di Australia tampak sangat luas bak istana.

Baca juga: Sandra Dewi Senyum Sumringah Jelang Pemeriksaan Jaksa Terkait Korupsi Sang Suami , Ini Kata Pakar

"Miskinkannnnnnnnnn.. negara harus ambil semua properti," kata Jelly***.

"Pas room tour gayanya bu,, tp pas di pakein rompi pink kaya tikus kejebur got," ujar helva***.

Melansir dari Kompas.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bisnis komoditas timah PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Harvey terlihat keluar dari Gedung Kejagung mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung, dengan tangannya diborgol, dan diantar oleh staf Kejagung menuju mobil tahanan.

Jumlah total tersangka dalam kasus ini mencapai 16 orang.

Selain Harvey, tersangka lain termasuk inisial MRPT alias RZ, yang merupakan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, serta tersangka EE alias EML, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

Selain itu, beberapa pihak swasta lainnya, termasuk orang-orang kaya seperti Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Helena Lim, Manager PT QSE, juga terlibat dalam kasus ini.

Mereka diduga terlibat dalam perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk, yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk mendirikan perusahaan-perusahaan palsu guna memperoleh bijih timah di Kawasan Bangka Belitung.

Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID 

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved