Kamis, 16 April 2026

KUR 2924

Bank BSI Berikan Pinjaman KUR Tanpa Bunga

Dalam tahun 2024 ini, Bank Syariah Indonesia atau Bank BSI mengemban amanah dari pemerintah untuk menyalurkan dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2024

|
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
TANPA BUNGA – Bank BSI berani memberikan pinjaman dana KUR 2024 tanpa bunga. Bunga diganti dengan margin keuntungan, menggunakan akad ijarah, murabahah dan MMQ 

POS-KUPANG.COM – Dalam tahun 2024 ini, Bank Syariah Indonesia atau Bank BSI mengemban amanah dari pemerintah untuk menyalurkan dana Kredit Usaha Rakyat atau disingkat dana KUR. Bank BSI dilibatkan dalam program tersebut agar semakin banyak Masyarakat yang mendapatkan bantuan dana itu untuk mengembangkan usaha yang dipunyai.

Atas amanah tersebut, manajemen bank itu pun berkomitmen melakukan yang terbaik bagi nasabah yang mempercayakan Bank BSI sebagai mitra keuangan keluarga.

Sebagai lembaga keuangan, Bank BSI menerapkan suku bunga dalam perjanjian pinjam meminjam.  Namun, melalui BSI, masyarakat memperoleh pinjaman tanpa bunga dan riba. Mekanisme bunga KUR 6 persen diganti dengan margin keuntungan, menggunakan Akad Ijarah, Murabahah dan MMQ.

BSI menawarkan tiga jenis KUR, yaitu KUR Kecil, KUR Mikro, dan KUR Super Mikro, dengan plafon pembiayaan yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain.

KUR Super Mikro, misalnya, diberikan plafon pinjaman maksimum Rp 10 juta. Pinjaman ini pun tanpa biaya administrasi sesen pun.

KUR Mikro BSI menyediakan pembiayaan modal kerja dan investasi dengan batas nominal yang lebih besar, antara Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.

Sementara itu, KUR Kecil memberikan pembiayaan modal kerja dan investasi bagi UMKM dengan batas nominal yang lebih tinggi. KUR kecil ini nilai pinjaman yang diberikan mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.

Syarat Pengajuan KUR BSI

Dilansir dari laman bankbsi.co.id, berikut syarat pengajuan KUR di Bank BSI:

- Warga Negara Indonesia.

- Usia minimum 21 tahun atau sudah menikah.

- Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.

- Fotokopi KTP suami-istri.

- Copy Kartu Keluarga atau Akta nikah.

- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved