Liputan Khusus
Lipsus - Polisi Amankan 12 PMI Ilegal asal TTS yang Hendak ke Malaysia, Ada Wanita Hamil
Setelah diusut, ternyata ke-12 calon PMI tersebut tak punya dokumen pendukung untuk berangkat ke Malaysia meskipun sudah mengantongi tiket kapal.
POS-KUPANG.COM, OELAMASI – Tinggal empat jam sebelum keberangkatan KM Bukit Siguntang dari Pelabuhan Tenau ke Nunukan untuk selanjutnya ke Malaysia, 12 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten TTS digrebek dan diamankan polisi di Polres Kupang di lokasi penampungan sementara.
Setelah diusut, ternyata ke-12 calon PMI tersebut tak punya dokumen pendukung untuk berangkat ke Malaysia meskipun sudah mengantongi tiket kapal.
Oleh karena itu, mereka diboyong ke Polres Kupang untuk diambil keterangan di mana Polisi juga mendalami keterlibatan pihak lain dalam keberangkatan mereka.
Baca juga: Kisah PMI Ilegal Flores Timur Ditangkap Polisi di Kebun Sawit Malaysia
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, yang dikonfirmasi, Senin (1/4) membenarkan adanya pencegahan kedua belas calon PMI tersebut.
“Mereka diamankan personel Polres Kupang pada Sabtu 30 Maret 2024 malam di sebuah rumah penampungan di Oesao Kupang Timur. Saat ini kami sedang lakukan penyelidikan terkait identitas dan dokumen yang dimiliki," terangnya.
Kedua belas orang tersebut terdiri dari 9 orang laki-laki dan tiga orang perempuan. Polisi juga mengamankan satu orang warga Kabupaten Kupang AM (35) yang menampung dan merekrut mereka.
Menurut Iptu Elpidus, keberadaan mereka diendus personil Polres Kupang Aipda Semi Ndaomanu dan Bripka Farid Ndoki. Saat itu diketahui mereka tengah ditampung di rumah salah seorang warga Kelurahan Oesao. Saat polisi melakukan pengecekan ternyata mereka tidak memiliki dokumen lengkap.
Sementara menurut rencana mereka akan diberangkatkan pada Minggu 31 Maret 2024 ke Malaysia menggunakan KM Bukit Siguntang melalui Nunukan.
Kedua belas calon PMI yang diduga ilegal tersebut kini sudah dilakukan interogasi di Satuan Reskrim Polres Kupang bersama AM (35) warga Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.
Pihak Kepolisian tambahnya, terus melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang bermain di balik kejadian ini baik itu perorangan maupun korporasi atau perusahaan guna dilakukan upaya hukum tegas.
Takut dan Kecewa
Dua perempuan calon PMI non prosedural asal Kabupaten TTS, Yundri Selan (19) dan Orni Lopo (21) mengaku rencana keberangkatan mereka ke Malaysia ini mengikuti suami mereka.
Saat ditemui Pos Kupang di Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Senin (1/4), Orni mengaku kecewa karena gagal berangkat ke Malaysia.
Orni yang baru pertama kali berhadapan dengan hukum terlihat pucat dan takut. Apalagi dirinya saat ini sedang hamil.
"Kami takut, kami hanya ikut suami dan hanya bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) saja," ujarnya.
Dirinya bahkan dengan jujur mengatakan tak tahu prosedur apa yang harus dilewati karena semuanya diurus suaminya YM, bahkan termasuk nominal uang tiket juga dirinya tak tahu.
Kata dia, suaminya sudah bekerja sejak 2021 lalu di Malaysia dan kembali pada November 2023 lalu, kemudian dirinya diajak suaminya ikut ke Malaysia namun dia tak tahu ke sana untuk bekerja apa.
Dirinya sejak malam hari juga terus terjaga dari tidurnya lantaran takut suaminya dipukul polisi bahkan sampai dirinya menangis. Namun beberapa keluarga yang mengetahui kondisi mereka datang ke Oesao bahkan ke Polres Kupang untuk menjenguk sekaligus memberikan penguatan bagi mereka.
Sementara Yundri Selan (19) mengaku ingin mengikuti jejak suaminya ke Malaysia untuk mencari peruntungan lantaran suaminya sudah pernah bekerja setahun lebih di sana. YM dan suaminya baru menikah pada tahun 2023 lalu dan sudah dikaruniai seorang anak.
Mereka bertiga hendak berangkat mencari peruntungan nasib di Malaysia di mana sebelumnya suaminya bekerja di perkebunan kelapa sawit. Tentu mereka mengalami kerugian lantaran tiket yang sudah mereka beli tersebut hangus dan mereka juga tak jadi berangkat.
Dia mengaku cukup takut lantaran baru pertama kali berhadapan dengan polisi, dirinya juga sudah memberikan keterangan di Polres Kupang. Mereka mengatakan keberangkatan ini tak diurus oleh orang lain karena sebelumnya suaminya sudah bekerja di sana dan tahu proses ke sana. Namun dirinya bertanya tentang proses prosedur yang baik untuk bekerja di luar negeri seperti apa.
Penjabat Bupati TTS, Edison Sipa mengaku belum mengetahui secara pasti informasi 12 calon PMI non prosedural dari TTS ditangkap jajaran Kepolisian Polres Kupang.
Kepada Pos Kupang, Senin (1/4), Edison Sipa mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kupang terkhusus Polres Kupang terkait 12 warga TTS tersebut.
"Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Kupang terutama Pak Kapolres untuk bisa jemput kembali 12 warga TTS tersebut," ujarnya.
Terkait upaya untuk bekerja di luar negeri, kata Sipa, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi bagi masyarakat agar menempuh jalur legal.
"Kita di Kabupaten TTS sudah lakukan sosialisasi terkait hal ini. Pada prinsipnya kita tidak melarang masyarakat mencari pekerjaan di luar negeri. Namun perlu melalui jalur resmi di Nakertrans. Hal itu agar mereka berjalan secara resmi dan mendapat perlindungan hukum," ungkapnya.
Dikatakan, dengan mendaftar secara resmi di Nakertrans pemerintah bisa mengetahui secara persis pekerjaan apa yang nantinya akan ditekuni oleh para pencari kerja ketika tiba di luar negeri.
"Oleh karena itu, kalau benar 12 orang tersebut adalah warga TTS, besok (hari ini, Red) kami Pemda TTS melalui Dinas Nakertrans berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kupang untuk menjemput 12 warga TTS tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti di sini," tuturnya seraya menyampaikan terima kasih kepada Polres Kupang yang telah mengamankan 12 warganya itu.
Dirinya berharap agar 12 Calon PMI non prosedural ini merupakan yang terakhir dan tidak diulangi warga TTS yang lain.
"Kami juga meminta agar siapa saja yang memfasilitasi mereka untuk berjalan secara ilegal diproses secara hukum hingga tuntas supaya itu menjadi efek jera bagi pelaku-pelaku yang lain. Kami berharap agar pelakunya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Empat Kategori Masalah
Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT menangani 58 PMI dalam empat kategori masalah selama tahun 2024.
Kepala BP3MI NTT Suratmi Hamida, menyebut empat kategori itu antara lain pemulangan PMI terkendala, pemulangan calon PMI gagal berangkat/pencegahan, pemulangan PMI sakit, dan pemulangan jenazah PMI.
Suratmi Hamida merinci dari empat kategori masalah itu dialami oleh 31 laki-laki dan 27 perempuan. Adapun status penempatan yakni 54 non prosedural dan 4 prosedural.
Secara detail Suratmi menjelaskan, kategori pemulangan PMI terkendala berjumlah 29 orang dengan 27 non prosedural dan 2 prosedural. Lalu, kategori calon PMI gagal berangkat/pencegahan berjumlah 5 orang dan semuanya non prosedural.
Kategori pemulangan PMI sakit 3 orang, dengan 2 orang PMI non prosedural dan 1 prosedural. “Kategori pemulangan jenazah PMI 21 orang. Sebanyak 20 PMI non prosedural dan 1 prosedural. Data itu merupakan rekapan dari bulan Januari hingga 28 Maret 2024,” katanya, Senin (1/4).
Untuk diketahui, pada tanggal 15 Januari 2024, ada 8 PMI asal NTT ditahan BP3MI Nunukan, Kalimantan Utara. 8 Warga NTT itu diduga menjadi korban TPPO.
Catatan lainnya, adalah data pemulangan jenazah PMI asal NTT dari luar negeri selama lima tahun terakhir yakni tahun 2018 sebanyak 105 jenazah PMI.
Selanjutnya, 119 jenazah tahun 2019, sebanyak 87 jenazah pada tahun 2020, tahun 2021 sebanyak 121 jenazah, dan 106 jenazah tahun 2022. Tahun 2023 melonjak sampai 151 jenazah.
Suratmi meminta warga NTT yang hendak bekerja keluar negeri bisa melengkapi dokumen atau mengikuti ketentuan yang diatur.
"Saran saya cuman satu, kita tidak bisa melarang karena itu hak dia karena dilindungi UU. Tapi kalau mau kerja (keluar negeri) cari informasi yang betul," kata dia.
Selain itu, PMI yang dilengkapi dokumen maka otomatis dilindungi ketentuan yang berlaku. Begitu juga dengan hak yang diperoleh pekerja itu.
Ilegal
Berikut daftar 12 PMI non prosedural asal Kabupaten TTS yang diamankan pihak Polres Kupang.
1.Silvanus Misa (25) alamat Rt 12 Rw 04 Desa Kualeu Kec Amanatun Selatan Kabupaten TTS
2. Mardon Tampani (20) alamat Rt 07 Rw 02 Desa Fat Kec Nonkulo Kab TTS
3. Yunarius Misa (20) alamat Rt 18 Rw 05 Desa Kualeu Kec Amanatun Selatan Kab TTS
4. Nahor Nome (30) alamat Rt 12 Rw 04 Desa Kualeu Kec Amanatun Selatan Kab TTS
5. Arombel Liufeto (21) alamat Rt 07 Rw 01 Desa Nualunat Kec Kot Olin Kab TTS
6. Santo Yetriel Misa (21) alamat Rt 01 Rw 04 Desa Kualeu Kec Amanatun Selatan Kab TTS
7. Jandri Misa (20)alamat Rt 01 Rw 04 Desa Kualeu Kec Amanatun Selatan Kab TTS
8. Jon Nome (39) alamat Rt 02 Rw 01 Kel Buaren Kec Amarasi Kab Kupang
9. Yundri Selan (19) alamat Rt 08 Rw 03 Desa Kualeu Kec Amanatun Selatan Kab TTS
10. Orni Lopo (21) alamat Rt 011 Rw 06 Desa Ueleu Kec Toenas Kab TTS
11. Matilda Kolo Tamonop (20) alamat Rt 06 Rw 03 Desa Kualeu Kec Amanatun Selatan Kab TTS
12. Yuliana Misa (36) alamat Rt 12 Rw 04 Desa Kualeu Kec Amanatun Selatan Kab TTS. (ary/din/fan)
Ikuti Liputan Khusus POS-KUPANG.COM di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.