Berita Manggarai Barat
13 Merek Rokok di Enam Kabupaten NTT yang Pakai Pita Cukai Palsu
rokok ilegal sering kali dapat menimbulkan risiko kesehatan yang lebih serius dibandingkan dengan rokok legal
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan bajo menemukan 13 jenis merek rokok dijual di pasaran menggunakan pita cukai palsu.
13 merek rokok itu ditemukan selama delapan kali operasi pasar periode Januari sampai Maret 2024, di wilayah kerja Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai Timur, Ende, Nagekeo, Flores Timur, dan Lembata.
Ahmad Faisol, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo mengatakan, rokok yang menggunakan pita cukai palsu itu bermerek Saga Bold, Prestige Class, Gotham, Retro Bold, NX, Bunga Cakra, Stick Cappuccino, King Garet, Lova, Abg Bold, Dalil Bold, Trek Bold, dan Trek Ultimate.
"Total batang 25.120 berbagai merek. Ini ditemukan selama pelaksanaan operasi pasar dari Januari sampai Maret 2024. Rokok tersebut dilekati pita cukai palsu atau tidak dilekati pita cukai," ujarnya, Senin 1 April 2024.
Baca juga: Longsor Tutup Jalan di Kuwus Manggarai Barat, Warga Terancam Kelaparan
Ahmad menyebut, rokok yang menggunakan pita cukai palsu tersebut bernilai kurang lebih Rp 40.779.000, dan mengakibatkan negara merugi Rp 24.045.366.
Bea Cukai Labuan Bajo disebutnya rutin melakukan upaya pencegahan terkait peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Baik melalui sosialisasi, dan penindakan melalui operasi pasar jika ada laporan yang telah diverifikasi kebenarannya.
"Jika sudah ada info A1 yang valid kita pasti lakukan penindakan. Namun kita menyadari luasnya wilayah pengawasan dan keterbatasan jumlah sumber daya manusia dan anggaran, untuk itu kita lakukan koordinasi kepada semua instansi terkait, TNI Polri dan Satpol PP," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, rokok ilegal sering kali dapat menimbulkan risiko kesehatan yang lebih serius dibandingkan dengan rokok legal yang produksinya diatur ketat.
Hal itu karena rokok ilegal mutlak diproduksi dan diperdagangkan tanpa melibatkan proses regulasi yang ketat, sehingga mengakibatkan kekhawatiran utama terkait bahan-bahan kimia berbahaya yang mungkin terkandung di dalamnya.
Karena itu menurutnya, masyarakat punya peran besar dalam memberantas peredaran rokok ilegal, cara sederhana dengan tidak membelinya.
"Seandainya masyarakat tidak membeli rokok ilegal, toko-toko tidak laku, sales tidak laku sampai ke distributor enggak bisa pabrikan enggak bisa produksi akhirnya berhenti," pungkasnya. (uka)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.