Kabar Artis

Sandra Dewi Belum Bisa Kunjungi Harvey Moeis di Penjara, Kejagung Bongkar Alasannya: Isolasi!

Hingga kini, Sandara Dewi belum bisa melihat kondisi sang suami , Harvey Mopeis yang ditahan Kejaksaan Agung Dia Harvey Moeis ditahan terkait

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Via Grid.ID
Sandra Dewi belum bisa menjenguk Harvey Moeis ditangkap dalam kasus dugaan korupsi PT Timah 

Sejauh ini Ketut belum mau banyak memberikan komentar terkait hal itu.

"Kita belum bisa bicara kemungkinan, karena, apa yang sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi," ujar Ketut.

"Mereka harus bertanggung jawab apa yang mereka lakukan siapa uang menyembunyikan keuangan negara dan apa yang mereka lakukan itu dulu inti dari para tersangka," ujarnya.

Seperti diketahui, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis terseret kasus korupsi timah.

Dilansir dari Kompas.com, Harvey resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca juga: Sandra Dewi Belum Bisa Suami Usai Harvey Moeis Jadi TSK Kasus Korupsi Timah & Ditahan, Ini Alasannya

Harvey ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Rabu (27/03/2024).

Menurut pantauan Kompas.com, terlihat Harvey keluar dari kejagung mengenakan rompi warna pink.

Tangan Harvey juga tampak diborgol dan dikawal para petugas.

Termasuk Harvey, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.

Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

Selain itu, sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.

Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.

Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.*

Baca Artikel lain terkait Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved