KKB Papua

KKB Papua Usir Penambang Emas di Kampung Wakia, Beri Waktu 2 Hari Tinggalkan Lokasi

Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua kembali melancarkan aksi anarkisnya. Kali ini mereka mengusir para penambang emas dari Kampung Wakia.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
PENDULANG EMAS – Warga sipil ini merupakan pendulang emas di Kampung Wakia, Distrik Mimika Barat. Mereka ini ramai-ramai menyusuri sungai setelah diusir oleh anggota KKB Papua dari lokasi penambangan emas di tempat tersebut. Warga hanya diberi waktu dua hari untuk meninggalkan lokasi penambangan. 

“Semua harus pulang karena sudah diancam. Dapat ancaman tadi malam. Makanya pagi-pagi sudah harus pulang kalau memang sayang nyawa,” ujar pria tersebut.

“Pulang, pulang, pulang. Memang kita cari nafkah tetapi nyawa lebih berharga. Keluarga menanti di rumah. Selamat pejuang tambang,” ujar pria yang menamakan warga sipil tersebut sebagai pejuang tambang di Papua.

Untuk diketahui, warga sipil yang adalah pendulang emas ini masih beruntung karena diberi kesempatan untuk hidup oleh anggota KKB Papua.

Jika anggota KKB Papua bertindak anarkis sebagaimana yang terjadi selama ini, maka besar kemungkinan warga sipil itu tak selamat dari tindakan kejam KKB Papua.

Makanya, mereka diberi kesempatan untuk tinggalkan lokasi penambangan hanya dalam tenggat waktu dua hari. Jika deadline waktu itu tidak dipatuhi, maka bisa dipastikan akan ada korban  di lokasi tersebut.

Baca juga: KKB Papua Hantam Aparat Keamanan yang Sedang Patroli, Desingan Peluru Bikin Merinding

Dari video viral tersebut, Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra langsung angkat bicara. Hanya saja ia belum bisa memastikan masyarakat yang datang ke lokasi tersebut.

"Kami masih berupaya memastikan dan mendalami video tersebut," kata I Gede Putra sebagaimana dikutip dari Tribun-Papua.com, Senin 1 April 2024.

Kapolres Mimika juga menyebutkan bahwa saat ini aparat TNI-Polri dan pemerintah Kampung Wakia bersama para tokoh sedang memastikan kebenaran dari video tersebut. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved