Kabar Artis

Hotman Paris Lantang Protes Saksi Ahli Anies, Hakim Hartoyo Ingatkan Agar Tak Terlalu Menggebu

Hotman Paris dengan suara lantang di ruang sidang MK memerotes saksi ahli pihak Anies-Muhamin Sikap sang pengarca kondang yang juga suami Agustianne

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Youtube Kompas.tv
Hotman Paris masuk tim pembela Prabowo-Gibran 

POS KUPANG.COM -- Hotman Paris dengan suara lantang di ruang sidang MK memerotes saksi ahli pihak Anies-Muhamin

Sikap sang pengarca kondang yang juga suami Agustianne Marbun itu pun membuat hakim memintahnya jangan menggebu-gebu

Diketahui, ada yang lucu saat di persidangan sengketa Pilpres 2024 dengan menghadirkan saksi ahli tim Anies Baswedan dan kuasa hukum Prabowo di Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4/2024)

Ucapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo kepada kuasa hukum Pihak Terkait sengketa Pemilu 2024 Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea disambut gelak tawa para pesera sidang.

Sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres digelar di gedung MK, Jakarta, pada Senin (1/4/2024).

Baca juga: Terungkap Sosok Karyawan Curi Uang Ratusan Juta Hotman Paris, FA Diduga Santai Curi Uang Segepok

Momen itu bermula saat Hotman Paris mengajukan protes kepada ahli yang dihadirkan kubu Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, terkait latar belakang keilmuan ahli tersebut yang dinilai Hotman Paris tidak sesuai dengan paparannya.

"Saya agak bingung, ini ahli hukum atau ahli ekonomi? Karena tadi pendapatnya sudah melebihi ahli hukum," kata Hotman Paris kepada ahli ekonomi Anthony Budiawan.

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

Hotman Paris kemudian mengajukan pertanyaan kepada ahli, yang menyeret nama Presiden Joko Widodo ke dalam persidangan terkait dugaan kecurangan pemilu hingga dugaan melakukan korupsi.

Baca juga: Hotman Paris Akhirnya Lapor Polisi, Sang Pengacara Minta Aparat Tangkap Oknum Pencuri Uangnnya

"Pertanyaan saya, sekiranya benar tuduhan Anda, (soal) Jokowi melakukan tindak pidana korupsi, Jokowi melakukan pelanggaran UU APBN, Jokowi melanggar (karena) tidak minta persetujuan DPR. Karena itu pemohon meminta pemilu dibatalkan dan diulang.

Pertanyaannya, apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan, oleh karena Jokowi melanggar UU korupsi, melanggar UU APBN, melanggar UU bansos, maka pemilu harus dibatalkan dan diulang?" kata Hotman Paris.

"Sementara tidak satupun pihak tersebut sebagai pihak dalam perkara ini, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri. Boleh enggak MK menyatakan itu adalah penyebab harus dibatalkan pemilu?" tambahnya.

Ahli Anthony sempat memberikan jawaban, namun Hotman menilai apa yang dijelaskan ahli belum menjawan pertanyaannya.

Baca juga: Hotman Paris Percaya Diri Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres Pihak Anie: Bisa Dijawab 1 Paragraf Saja

"Majelis, tadi pertanyaan Hotman Paris belum dijawab, apakah permohonan Pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan pemilu hanya karena keahlian beliau?" ucap Hotman menggebu-gebu.

Mendengar hal itu, Suhartoyo kemudian mengingatkan Hotman agar tidak perlu terlalu menggebu-gebu dalam menyampaikan pertanyaannya.

"Ya, tidak usah terlalu semangat (Hotman)," Ketua MK Suhartoyo.

Ucapan Suhartoyo tersebut mengundang gelak tawa peserta sidang, pada Senin siang.

"Bapak (ahli) mau jawab tidak?" tutur Suhartoyo.

Anthony kemudian menyampaikan, ia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Saya serahkan, karena keputusannya ada di Mahkamah, jadi saya menyerahkannya kepada Mahkamah, bukan wewenang saya," ucap ahli.

"Ahli juga tidak harus dipaksakan untuk menjawab, apalagi sama dengan yang diinginkan," ucap Suhartoyo kepada Pihak Terkait.

Baca juga: Sibuk Jalani Sidang Pilpres, Hotman Paris Tingkatkan Kesehatan Jalani Terapi Stem Cell Quantum

"Mohon izin majelis, kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus konsekuen dong sebagai ahli (yang) menerangkan," kata Hotman.

"Iya, tapi pada bagian apakah itu menjadi kewenangan MK, kan tidak dijawab, diserahkan kepada mahkamah," jawab Suhartoyo.

"Ya maksud saya, dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya. jangan cuma omon-omon," ungkap Hotman.

Suhartoyo kemudian menekankan, bahwa Hotman tak bisa memaksakan kehendaknya.

"Anda tidak bisa memaksakan seperti itu," ucap Suhartoyo kepada Hotman.

Baca Berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved