Kabar Artis
Sandra Dewi Belum Jenguk Suaminya di Tahanan, Harvey Moeis Harus Diisolasi Satu Minggu
Sandra Dewi belum menjenguk suaminya, Harvey Moeis di penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Timah.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Artis Sandra Dewi belum menjenguk suaminya, Harvey Moeis di penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Timah.
Hal itu dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.
Sandra Dewi maupun pihak keluarga kata Ketut Sumedana sejauh ini belum mengunjungi Harvey Moeis. "Untuk saat ini ( Sandra Dewi ) belum (menjenguk Harvey Moeis)," kata Ketut Sumedana melalui sambungan video, Jumat (29/3).
Lebih lanjut Harvey Moeis diketahui baru dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3). Sehingga ada batas waktu tertentu sebelum pihak keluarga maupun Sandra Dewi mengunjungi suaminya.
"Biasanya dalam waktu satu minggu ini, kita akan lakukan isolasi dulu, untuk mereka terhadap materi perkara," kata Ketut.
Lantas bagaimana nasib Sandra Dewi Usai suaminya terseret kasus korupsi PT Timah? Ketut Sumedana kemudian buka suara terkait nasib sang artis."Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian uang itu nanti penyidik yang menentukan," kata Ketut.
Sejauh ini Ketut belum mau banyak memberikan pernyataan terkait hal itu. Namun ia menyebut ada kemungkinan Sandra Dewi ikut terseret kasus serupa.
"Kita belum bisa bicara kemungkinan, karena, apa yang sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi," ujar Ketut.
Baca juga: Suami Ditangkap Kejaksaan Diduga Korupsi Rp 271 T, Tas Mewah Sandra Dewi Dikomentari Netizen
Lebih lanjut, saat ini Harvey Moeis harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan. Sebab status Harvey kini telah naik menjadi tersangka.
"Mereka harus bertanggung jawab apa yang mereka lakukan siapa uang menyembunyikan keuangan negara dan apa yang mereka lakukan itu dulu inti dari para tersangka," ujarnya.
Diketahui, penetapan tersangka Harvey Moeis yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup. Termasuk diantaranya, dari pemeriksaan Harvey sebagai saksi pada hari yang sama.
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan. Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Harvey Moeis kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Periksa Komisaris
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.