Berita Manggarai Barat

Rokok Ilegal Seharga Rp 2,5 Miliar Disita TNI AL, Begini Penjelasan Bea Cukai Labuan Bajo

Sebelumnya petugas TNI Angkatan Laut Labuan Bajo berhasil menyita rokok ilegal sebanyak 101.600 bungkus yang diangkut menggunakan truk ekspedisi

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo (kiri) menyerahkan barang bukti rokok ilegal ke Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Labuan Bajo, Fatkhur Rohman. Kamis 28 Maret 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - TNI Angkatan Laut atau Lanal Labuan Bajo berhasil menyita 101.600 bungkus rokok ilegal yang dibawa dari Surabaya, Jawa Timur menggunakan truk ekspedisi di Pelabuhan Multipurpose, Rabu 27 Maret 2024 malam.

Rokok ilegal 'Sumber Harum Mangga' yang dikemas dalam 127 kardus itu diperkirakan senilai hampir Rp 2,5 miliar.

Seluruh barang bukti telah dilimpahkan TNI Angkatan Laut ke pihak Bea Cukai Labuan Bajo. Proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dilakukan oleh Bea Cukai Labuan Bajo.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Labuan Bajo Fatkhur Rohman mengatakan selanjutnya pihaknya akan melakukan penelitian terhadap rokok ilegal itu.

"Jadi opsinya secara undang-undang ada dua alternatif, yang pertama sanksi administratif dan hukuman pidana. Nanti kita akan lakukan penelitian terhadap kasus ini," ujar Fatkhur di Labuan Bajo, Kamis 28 Maret 2024.

Fatkhur menegaskan, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup. Namun jika dikenakan sanksi administrasi, barang bukti ratusan ribu bungkus rokok itu akan dimusnahkan.

"Kalau naik ke pidana nanti akan menjadi barang bukti pengadilan, kalau di administrasi barang bukti akan dimusnahkan," jelasnya.

Sebelumnya petugas TNI Angkatan Laut Labuan Bajo berhasil menyita rokok ilegal sebanyak 101.600 bungkus yang diangkut menggunakan truk ekspedisi.

Baca juga: Warga Waibao Flotim Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Pangkalan TNI Angkatan Laut

Truk dengan nomor polisiL 8012 CJ itu turun dari Kapal Dharma Rucitra VIII dengan rute Surabaya-Lembar NTB-Labuan Bajo NTT- Ende NTT.

Meski ada upaya mengelabui petugas dengan menyelipkan dus rokok itu dengan berbagai dus makanan ringan, namun tetap terendus Prajurit TNI AL.

"Insting dan informasi intelijen sebelumnya, bahwasanya peredaran rokok ilegal dapat masuk atau beberapa kali masuk ke wilayah Labuan Bajo sehingga ini menjadi penekanan sehingga kami melakukan pemeriksaan terhadap truk-truk bermuatan tinggi yang mencurigakan," jelas Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo

Ia menyebut dugaan pelanggaran dalam peredaran rokok tersebut adalah tidak memiliki cukai sesuai aturan. Tiap bungkus rokok berisi 16 batang. Namun, cukai per bungkus hanya untuk 12 batang.

Dugaan pelanggaran lainnya yang ditemukan adalah tidak memiliki surat distributor rokok. Surat jalan juga tidak sah karena tidak dicantumkan CV pengirim dan penerima barang. (uka)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved