Berita Timor Tengah Selatan
Sepakati Pemberian Bantuan Hukum Gratis Bagi WBP, Rutan SoE Teken MoU dengan Posbakumadin SoE
Nixon Osingmahi menjelaskan, kerja sama ini dilakukan untuk memenuhi hak WBP dalam memperoleh bantuan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi mereka
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Menyepakati pemberian bantuan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB SoE menjalin kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia atau Posbakumadin SoE.
Kesepakatan Kerja sama yang tertuang dalam Memorandum of Understanding yang ditandatangani Kepala Rutan SoE, Nixon GL Osingmahi, dan Ketua Posbakumadin SoE Nikolaus Toislaka ini berlangsung di Aula Rutan SoE, Rabu 27 Maret 2024.
Nixon Osingmahi menjelaskan, kerja sama ini dilakukan untuk memenuhi hak WBP dalam memperoleh bantuan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi mereka dalam menjalani proses hukumnya sesuai amanat Undang-Undang Pemasyarakatan.
“Sebagai mitra, kehadiran Posbakumadin SoE sangat membantu kami dalam memberikan layanan bantuan hukum dan kepastian hukum bagi Warga Binaan,” ujarnya.
Menurut Nixon, kerja sama merupakan solusi yang baik untuk memenuhi hak bantuan hukum tersebut sehingga dalam menjalani proses hukumnya nanti tidak berjalan sendiri.
Ia menambahkan kerja sama tersebut untuk memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma mengingat sebagian besar Warga Binaan Rutan SoE memiliki latar belakang ekonomi kurang mampu.
“Terima kasih Posbakumadin SoE yang sudah mau bekerja sama dengan kami. Harapannya kerja sama ini terus terjalin untuk memastikan proses hukum bagi Warga Binaan kurang mampu mulai dari proses penyidikan, penuntutan, peradilan, banding, bahkan kasasi berjalan dengan baik,” harap Nixon.
Dia juga berharap penandatanganan kerja sama tersebut tidak hanya sekedar seremonial, tetapi harus dijalankan.
Baca juga: Dukung Program pemerintah, Pegawai Rutan Kelas IIB SoE Tanam 1.500 Anakan Pohon
Baca juga: 190 Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Soe Dapat Remisi pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI
Sementara itu, Ketua Posbakumadin SoE, Nikolaus Toislaka, menyampaikan sebagai Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi, pihaknya memiliki kewajiban memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Sebagai pemberi layanan, Rutan SoE merupakan salah satu wilayah kerja kami di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Maka, akan lebih bagus dan terhormat lagi jika ada masukan berupa kritik dan saran yang bersifat membangun dalam kami melaksanakan kegiatan ini,” tuturnya. (din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.