PHPU Pilpres 2024

Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ganjar Pranowo: Menjaga Kewarasan dan Amanah Reformasi

Tim Hukum Ganjar-Mahfud melayangkan gugatan sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Mahakamah Konstitusi, Rabu 27 Maret 2024. 

"Kita selalu ingat, akan tanggungjawab yang melekat pada setiap generasi, untuk mewariskan keteladanan yang luhur kepada generasi mendatang. Kita selalu ingat bahwa demokrasi bisa dinodai oleh mereka yang hanya mempedulikan kekuasaan dan mendahulukan kepentingan pribadi. Dan kita selalu ingat bahwa apa yang harus kita lakukan ketika situasi menghendaki, kita melakukan sesuatu," sambung dia.

Maka hari ini, kata dia, pihaknya menggugat.

Mahfud Bicara Keselamatan Demokrasi

Pada saat gilirannya, Mahfud membacakan pidato juga selama kurang lebih lima menit.

Dalam pidatonya, dia mengatakan MK pernah memberi warna progresif bagi perkembangan hukum konstitusi di Indonesia dan pernah dinilai sebagai lembaga penegak hukum yang sangat kredibel.

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana tercantum dalam beberapa buku dan disertasi yang dipublikasikan secara internasional.

Apresiasi terhadap MK dalam keberaniannya membuat landmark decision, lanjut dia, juga muncul dalam berbagai makalah forum ilmiah, jurnal akademik, dan berbagai media massa.

Dia mengatakan salah satu kunci banjirnya apresiasi terhadap MK tersebut, adalah keberanian MK dalam membuat landmark decision yakni keputusan monumental dengan berani menembus masuk ke relung keadilan substantif sebagai sukma hukum dan bukan sekadar keadilan formal prosedural semata.

Mantan Ketua MK ini pun mencontohkan, dalam hal pengujian undang-undang misalnya teori open legal policy lahir atau sekurang-kurangnya secara resmi digunakan pertama kali oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam hal pelaksanaan pemilu, lanjut dia, MK memperkenalkan pelanggaran TSM (terstruktur, masif, dan sistematis) yang kemudian diadopsi dalam tata hukum di Indonesia.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Bawa Ratusan Bukti Kecurangan Pilpres 2024 ke MK, Elit PDIP Jadi Saksi

"Mahaguru Hukum Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil pemilu 2014, dan bersaksi di MK pada tanggal 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK," kata dia.

Pandangan tersebut, kata dia, bukan pandangan lama, melainkan pandangan yang selalu baru yang justru terus berkembang sampai sekarang.

"Menjadikan MK hanya sekadar Mahkamah Kalkulator, menurut Pak Yusril, adalah justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui sekarang," kata dia.

Di berbagai negara, kata dia, judicial activism banyak dilakukan oleh Mahkamah konstitusi maupun Mahkamah Agung.

Beberapa negara, lanjut dia, membatalkan hasil pemilu yang dilaksanakan secara curang dan melanggar prosedur.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved