Pilpres 2024
Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Dinilai Tak Berdasar, MK Pasti akan Tolak
Pengaca senior yang kini tergabung dalam Tim Pembela Prabowo Gibran, Otto Hasibuan memastikan bahwa gugatan Anies dan Ganjar bakal ditolak oleh MK.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Pengaca senior yang kini tergabung dalam Tim Pembela Prabowo Gibran, Otto Hasibuan memastikan bahwa gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa Pilpres 2024, sama sekali tidak berdasar. Oleh karena itu bisa dipastikan kalau Mahkamah Agung bakal menolaknya.
Otto Hasibuan mengatakan itu dalam konferensi persnya di Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, pada Senin 25 Maret 2024 malam. Ia mengungkapkan itu sehubungan dengan gugatan yang telah didaftarkan Anies dan Ganjar terkait sengketa Pilpres 2024.
Otto Hasibuan yang juga Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran pun mengungkapkan fakta tentang materi gugatan terkait Gibran Rakabuming Raka yang dalam kedudukan hukumnya adalah legal standing sehingga menjadi cawapres pada Pemilu 2024 lalu.
Majunya Gibran dalam Pilpres 2024 itu, tandas Otto Hasibuan, tidak bisa dipersoalkan lagi. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat.
Apalagi, katanya, Gibran juga telah mengikuti seluruh rangkaian Pilpres 2024, mulai dari pendaftaran hingga debat dan tiba pada pemungutan suara yang dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024.
"Karena bagaimana pun Gibran masuk menjadi calon wakil presiden itu jelas telah diputuskan dalam putusan MK yang final and binding."
“Kalau legal standing-nya tidak jelas, misalnya, lantas gimana dia (Gibran) bisa ikut dalam debat?” kata Otto dalam konferensi persnya di Gedung MK, Selasa 26 Maret 2024 malam.
Oleh karena itu, Otto mengaku sangat heran dengan dalil gugatan kubu pasangan calon (paslon) presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang mempersoalkan Gibran dalam gugatan MK.
Pasalnya selama proses berlangsungnya Pilpres 2024, kubu Anies dan Ganjar tak pernah keberatan dengan adanya Gibran di kontestasi Pilpres 2024.
Seperti saat pengambilan nomor urut dan debat yang tidak pernah dipersoalkan oleh kubu nomor urut 1 dan 3.
Oleh karena itu, Otto menilai permohonan Anies dan Ganjar ke MK tidak akan diterima. Di antaranya karena cacat formil serta gugatannya tak berdasar.
Baca juga: Semakin Pasti, Presiden Jokowi Bakal Ikut Susun Kabinet Indonesia Maju Jilid III
"Itulah poin yang paling penting, kami yakin permohonan itu (Anies-Ganjar) tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar," ungkap Otto.
Lebih lanjut Otto menyebut bahwa dalil-dalil yang dimohonkan oleh Anies-Ganjar lebih banyak menyinggung soal pelanggaran proses Pemilu.
Padahal pelanggaran Pemilu ini sendiri diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bisa dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
Sedangkan MK hanya akan memproses perselisihan hasil pemilu yang telah diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
Materi perselisihan ini juga telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tahun 2023.
"Bahwa untuk mengajukan permohonan saja di dalam PMK itu diatur, diatur apa yang harus dimohonkan, pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana, harus mengenai perhitungan sura mana yang benar, mana yang tidak benar, itu saja yang diatur di sana."
"Sedangkan yang diajukan oleh pemohon (kubu Anies dan Ganjar) adalah pelanggaran-pelanggaran, bansos lah, kecurangan lah, dan lain sebagainya yang itu sama sekali tidak diatur dan tidak masuk dalam proses yang harus ditangani oleh MK," terang Otto.
Sembilan hakim konstitusi telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) membahas teknis persidangan hasil perkara pemilihan umum (PHPU) 2024.
"Tadi pagi kita sudah melakukan RPH ya untuk membahas teknis persidangan," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra di kawasan Gedung MK, Jakarta, Senin 25 Maret 2024.
Adapun dalam RPH, para hakim membicarakan banyak hal dan tidak hanya terkait sidang permohonan saja. Selain itu dari sisi internal MK, kesiapan staf hingga panitera juga tak luput dari pembahasan.
"Jadi tidak hanya sidang dalam artian untuk memeriksa permohonan saja. Kedua, kita juga bicara soal kesiapan staf kita untuk mendukung, terutama panitera pengganti dan analis perkara ya untuk menghadapi ini, dan itu juga sudah kita bicarakan," tutur Saldi.
Hingga saat ini, ada 277 pengajuan permohonan ke MK yang terdiri dari 263 sengketa DPR RI dan DPRD, serta 12 sengketa DPD RI.
Saldi menuturkan MK siap untuk menyidangkan sengketa hasil Pilpres 2024. Saldi memastikan sidang sengketa tidak akan melebihi batas waktu 14 hari kerja.
"Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja kan, ini bukan soal yakin atau tidak tapi harus maksimal 14 hari kerja," ujarnya.
Selain itu, ada dua pengajuan permohonan sengketa yang diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis 21 Maret 2024 lalu.
Baca juga: Gibran Pastikan Nama Calon Menteri Sepenuhnya di Tangan Prabowo Subianto
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu 23 Maret 2024.
Salah satu hal teknis yang dibicarakan dalam RPH adalah mengenai jadwal sidang sengketa pilpres.
Sidang perdana akan digelar pada 27 Maret 2024 dengan jadwal pagi hari adalah gugatan dari capres dan cawapres nomor urut 01, Anies-Muhaimin lalu dilanjutkan dengan sidang capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar-Mahfud MD.
"Pagi sampai siang permohonan yang 01, lalu kemudian siang setelah istirahat sampai sore itu akan mendengar permohonan dari yang nomor 2 ya, masuk nomor 2, artinya permohonan yang kedua," kata Saldi Isra. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Karier Gibran Makin Moncer, Dulu Pengusaha Lalu Jadi Wali Kota Solo, Kini Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Tim Ahli Prabowo - Gibran Hitung Anggaran Riil Program Makan Siang Gratis 2024-2029 |
![]() |
---|
Prabowo Subianto: Sekarang Saya Sedang Dilatih, Selalu Duduk di Samping Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Sekjen Golkar Benarkan Gibran Mundur: Ini Demi Persiapan Pelantikan Presiden – Wakil Presiden |
![]() |
---|
Mundur Demi Persiapan Jadi Wapres, Kini Teguh Prakosa Pimpin Kota Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.