Kabar Artis

Hotman Paris,Otto Hasibuan,dan OC Kaligis Dikumpulkan Yusril untuk Bela Prabowo-Gibran di Sidang MK

Sejumlah pengacara kondang seperti Hotman Paris , Ott Hasibuan dan OC Kaligis ini berada dalam satu barisan untuk membela Prabowo-Gibran di sidang sen

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
(Dok. Istimewa) via Kompas.com
Tim Pembela Prabowo-Gibran berkumpul untuk bersiap menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024, pada Minggu (24/3/2024). 

POS KUPANG.COM -- Sejumlah pengacara kondang seperti Hotman Paris , Ott Hasibuan dan OC Kaligis ini berada dalam satu barisan untuk membela Prabowo-Gibran di sidang sengketa Pilpres

Para pengara top Indonesia itu dikumpulkan Yusrik Ihza Mahendra untuk masuk dalam tim Pembela Prabowo-Gibran

Diketahui, Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka , Yusril Ihza Mahendra mengumpulkan sejumlah advokat ternama untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka yang tergabung ke dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran itu ialah Yusril sendiri, Otto Hasibuan Hinca Pandjaitan, Habiburokhman, Hotman Paris, hingga OC Kaligis.

Para advokat itu berkumpul di Hotel Pullman, Jakarta pada Minggu (24/3/2024) sore kemarin.

Baca juga: Hotman Paris dan Otto Hasibuan Pernah Berseteru, Kini Berdamai dan Satu Tim Bela Prabowo-Gibran

"Kegiatan rapat dan buka puasa bersama bertujuan untuk koordinasi serta pembahasan substansi dan strategi menghadapi permohonan PHPU dari pasangan capres dan cawapres 01 dan 03 ke Mahkaman Konstitusi," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Senin (25/3/2024).

"Tim Pembela Prabowo-Gibran akan menyampaikan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk diterima dan ditetapkan sebagai pihak terkait guna membantah permohonan dari pasangan calon 01 dan 03," sambungnya.

Yusril menjelaskan, tim hukum Prabowo-Gibran akan segera menyampaikan surat permohonan sebagai pihak terkait dalam kedua perkara PHPU begitu MK mengeluarkan nomor register dua perkara yang diajukan para pemohon.

Setelah difinalisasi, kata Yusril, tim hukum Prabowo-Gibran berjumlah 45 orang, dengan diketuai Yusril, dan didampingi Otto, Fahri Bachmid, Maulana Bungaran sebagai wakil ketua tim.

Baca juga: Bela Prabowo! Hotman Paris Tegaskan Siap Bertarung, Sang Pengacara Sentil Kubu 03

"Juga didukung oleh sekretaris yang dipegang oleh Yuri Kemal Fadlullah, didampingi oleh Adnial Roemza dan Ahmad Maulana sebagai wakil-wakil sekretaris. Sedangkan anggota Tim Pembela terdiri antara lain OC Kaligis, Hotman Paris, M Gamal Resmanto, Rivai Kusumanegara, Nicholay Aprilindo, Yakup Putra Hasibuan dan sejumlah advokat profesional dan utusan parpol Koalisi Indonesia Maju," tutur Yusril.

Sementara itu, Yusril menekankan para kuasa hukum ini santai dalam penampilan, tetapi serius dalam bekerja menghadapi dua permohonan PHPU tersebut. Dia lantas memohon doa restu dan dukungan para pendukung Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

"Semoga Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK berhasil menunaikan tugas dengan sebaik-baiknya," imbuh Yusril.

Sengketa hasil Pilpres 2024 ini diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), yakni pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Keduanya sama-sama meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif terkait pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat hakim MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI.

Baca juga: Hotman Paris Kesal Santri di Tebo Jambi Meninggal karena Dihajar Senior Sampai Viral Baru Terungkap

Di samping itu, mereka juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Baca juga: Anies dan Ganjar Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, TKN: Mereka Juga WNI, Berhak Dipilih dan Memilih Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved