Kabar Artis

Krisdayanti Bakal Habiskan Masa Tugas dan Meninggalkan DPR RI , Ini Gaji Pensiun Istri Raul Lemos

Krisdayanti gagal dalam Pemilu 2024 sehigga istri Raul Lemos akan meninggalkan gedung DPR di akhir masa jabatannya setelah Anggota DPR RI

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Instagram Krisdayanti
Krisdayanti bakal gagal masuk DPR RI lagi, tapi kemungkinan dapat uang pensiun dari negara 

Anang Hermansyah (PDIP): 39.086

Ramzi (NasDem): 38.526

Bobby Maulana (Perindo): 582

Dapil Jabar VI

Zora Vidyanata (PKB): 12.212

Choky Sitohang (NasDem): 37.386

Dedy Miing Gumelar (Gelora): 7.414

Ingrid Kansil (Demokrat): 24.006

Doadibadai/Badai Kerispatih (PSI): 6.863

Vicky Prasetyo (Perindo): 12.735

Aditya Herpavi (PPP): 7.669

Dapil Jabar VII

Aldi Taher (Perindo): 6.798

Dapil Jabar VIII

An An Kusmardian/Ananda George (Perindo): 1.133

Dapil Jabar XI

Ali Syakieb (PDIP): 36.195

Ronal Surapradja (PDIP): 5.747

Didi Riyadi (NasDem): 8.409

Dapil Jateng I

Jamal Mirdad (Gerindra): 23.644

Dapil Jateng V

Cynthia Riza (PSI): 60.003

Dapil Jateng X

Tengku Zanzabella (PDIP): 14.957

Sunarji/Narji (PKS): 19.178

Kristina Iswandari (PAN): 7.846

Dapil Jatim I

Andre Hehanusa (PDIP): 14.912

Krisna Mukti (NasDem): 2.880

Arnold Poernomo (Perindo): 6.951

Dapil Jatim II

Lucky Perdana (PDIP): 30.410

Dapil Jatim V

Krisdayanti (PDIP): 70.111

Ali Zaenal Abidin Shahab (Perindo): 428

Dapil Jatim VI

Venna Melinda (Perindo): 13.989

Dapil Jatim IX

Hapsari Koeswoyo (PDIP): 3.676

Dapil Kalimantan Barat I

Masriniati Eva/Eva Belissima (PDIP): 8.313

Dapil Gorontalo

Noorman Camaru (PKB): 2.154

Ronnie Sianturi (PDIP): 28.639

Dapil Sulawesi Tenggara

Wa Ode Kartikasari (Demokrat): 3.509

Dapil Maluku

Karen Theresia Pooroe (PSI): 13.193

Dapil Papua Tengah

Ari Sihasale (Gerindra): 33.196

Dapil Papua Barat Daya

Harvey Malaihollo (PDIP): 11.089

Uang Pensiun Anggota Dewan

Meski bakal tak lagi jadi anggota DPR RI, Kris Dayanti akan tetap mendapat gaji tiap bulannya berupa uang pensiun.

Anggota DPR RI yang merupakan salah satu lembaga legislatif, akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara usai masa jabatannya selesai.

Baca juga: Padahal Putri Krisdayanti Kerap Jadi Sasaran Body Shaming, Atta Halilintar Justru Larang Aurel Diet

Para pejabat di Senayan itu akan menerima pensiunan seumur hidup kendati jabatannya hanya lima tahun per periode masa jabatan

Penyaluran pensiunan DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," bunyi pasal 13 UU 12/1980.

Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan, kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok.

Baca juga: Krisdayanti Gagal Amankan Satu Kursi PDIP Dapil Jawa Timur Meski Suara Tertinggi

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.

Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:

Anggota DPR yang merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60 persen dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)

Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)

Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).

Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved