Kabar Artis
Krisdayanti Bakal Habiskan Masa Tugas dan Meninggalkan DPR RI , Ini Gaji Pensiun Istri Raul Lemos
Krisdayanti gagal dalam Pemilu 2024 sehigga istri Raul Lemos akan meninggalkan gedung DPR di akhir masa jabatannya setelah Anggota DPR RI
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Anang Hermansyah (PDIP): 39.086
Ramzi (NasDem): 38.526
Bobby Maulana (Perindo): 582
Dapil Jabar VI
Zora Vidyanata (PKB): 12.212
Choky Sitohang (NasDem): 37.386
Dedy Miing Gumelar (Gelora): 7.414
Ingrid Kansil (Demokrat): 24.006
Doadibadai/Badai Kerispatih (PSI): 6.863
Vicky Prasetyo (Perindo): 12.735
Aditya Herpavi (PPP): 7.669
Dapil Jabar VII
Aldi Taher (Perindo): 6.798
Dapil Jabar VIII
An An Kusmardian/Ananda George (Perindo): 1.133
Dapil Jabar XI
Ali Syakieb (PDIP): 36.195
Ronal Surapradja (PDIP): 5.747
Didi Riyadi (NasDem): 8.409
Dapil Jateng I
Jamal Mirdad (Gerindra): 23.644
Dapil Jateng V
Cynthia Riza (PSI): 60.003
Dapil Jateng X
Tengku Zanzabella (PDIP): 14.957
Sunarji/Narji (PKS): 19.178
Kristina Iswandari (PAN): 7.846
Dapil Jatim I
Andre Hehanusa (PDIP): 14.912
Krisna Mukti (NasDem): 2.880
Arnold Poernomo (Perindo): 6.951
Dapil Jatim II
Lucky Perdana (PDIP): 30.410
Dapil Jatim V
Krisdayanti (PDIP): 70.111
Ali Zaenal Abidin Shahab (Perindo): 428
Dapil Jatim VI
Venna Melinda (Perindo): 13.989
Dapil Jatim IX
Hapsari Koeswoyo (PDIP): 3.676
Dapil Kalimantan Barat I
Masriniati Eva/Eva Belissima (PDIP): 8.313
Dapil Gorontalo
Noorman Camaru (PKB): 2.154
Ronnie Sianturi (PDIP): 28.639
Dapil Sulawesi Tenggara
Wa Ode Kartikasari (Demokrat): 3.509
Dapil Maluku
Karen Theresia Pooroe (PSI): 13.193
Dapil Papua Tengah
Ari Sihasale (Gerindra): 33.196
Dapil Papua Barat Daya
Harvey Malaihollo (PDIP): 11.089
Uang Pensiun Anggota Dewan
Meski bakal tak lagi jadi anggota DPR RI, Kris Dayanti akan tetap mendapat gaji tiap bulannya berupa uang pensiun.
Anggota DPR RI yang merupakan salah satu lembaga legislatif, akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara usai masa jabatannya selesai.
Baca juga: Padahal Putri Krisdayanti Kerap Jadi Sasaran Body Shaming, Atta Halilintar Justru Larang Aurel Diet
Para pejabat di Senayan itu akan menerima pensiunan seumur hidup kendati jabatannya hanya lima tahun per periode masa jabatan
Penyaluran pensiunan DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," bunyi pasal 13 UU 12/1980.
Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan, kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.
Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok.
Baca juga: Krisdayanti Gagal Amankan Satu Kursi PDIP Dapil Jawa Timur Meski Suara Tertinggi
Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.
Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:
Anggota DPR yang merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60 persen dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)
Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.