Sengketa Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi Resmi Buka Pendaftaran Sengketa Pileg dan Pilpres 2024

Pembukaan pendaftaran ini ditandai dengan dimulainya penghitungan mundur 3 x 24 jam khusus untuk pendaftaran sengketa hasil pemilu.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/SUSANA RITA KUMALASANTI
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra secara resmi membuka Pendaftaran Sengketa Pemilihan Umum 2024, Rabu (20/3/2024), sejak KPU menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara nasional pukul 22.19. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi secara resmi telah membuka pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU 2024 sesaat setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara secara nasional.

Pembukaan pendaftaran ini ditandai dengan dimulainya penghitungan mundur 3 x 24 jam khusus untuk pendaftaran sengketa hasil pemilu.

”MK secara resmi mulai membuka pendaftaran bagi yang mau mengajukan sengketa (hasil pemilu),” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, Rabu (20/3/2024) malam.

Saldi menekan tombol digital penanda waktu hitung mundur yang sudah disiapkan oleh para pegawai MK.

”Maka, dengan demikian, mulai berjalan argo untuk pendaftaran perkara di MK. Sesuai dengan UU Pemilu, untuk (sengketa) hasil pemilu presiden dan wakil presiden, akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya, mulai malam ini pukul 00.01 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran (sengketa) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Sementara itu, pendaftaran sengketa pemilu legislatif, baik calon anggota DPR/DPRD maupun calon anggota DPD, sudah dapat dilakukan sejak penetapan KPU. ”Artinya, sejak pukul 22.19 WIB, sudah bisa mengajukan sengketa ke MK dengan batas maksimal 3 x 24 jam,” ujar Saldi.

Juru bicara MK Fajar Laksono Suroso mengungkapkan, petugas pendaftaran perkara PHPU legislatif akan siap menerima pendaftaran dari para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, partai politik, serta calon anggota DPR dan DPRD yang ingin mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU selama 3 x 24 jam. Pendaftaran tidak akan ditutup selama kurun waktu itu.

Pendaftaran sengketa pemilu legislatif akan dibuka di lobi utama gedung I MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Gedung I MK merupakan gedung utama tempat selama ini digelarnya sidang-sidang pengujian undang-undang.

Sementara itu, pendaftaran sengketa PHPU pilpres akan berlangsung selama tiga hari. Para calon presiden dan wakil presiden yang ingin mengajukan sengketa dapat mendaftar mulai hari Kamis (21/3/2024) hingga Sabtu (23/3/2024) pukul 24.00 WIB. Para kandidat bisa mendaftar di gedung III MK yang berada di Jalan Abdul Muis, Jakarta.

Baca juga: KPU Akhirnya Tetapkan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024

Sebelumnya diberitakan, pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangi Pemilihan Presiden 2024 dalam satu putaran. Pasangan nomor urut 2 itu meraup 96.214.691 atau 58,6 persen dari total suara sah nasional.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuntaskan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam. Penuntasan rekapitulasi dilanjutkan dengan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Nasional yang dihadiri oleh jajaran pimpinan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain itu hadir pula Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat membacakan berita acara yang salah satunya berisi rekapitulasi suara hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 memaparkan, total suara sah nasional mencapai 164.227.475 suara.

Jumlah tersebut terbagi atas perolehan suara sah dari tiga pasangan capres-cawapres, yakni pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Jumlah suara sah masing-masing pasangan, nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, 40.971.906 suara; nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, 96.214.691 suara; dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, 27.040.878 suara,” tutur Hasyim.

Perolehan suara tersebut juga ditetapkan dalam Keputusan KPU No 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024.

Hasil penghitungan KPU menunjukkan, perolehan suara Prabowo-Gibran unggul atas dua pasangan calon lainnya. Pasangan nomor urut 2 tersebut mendapatkan suara sebesar 58,6 persen dari total suara sah nasional.

Raihan tersebut disusul oleh Anies-Muhaimin yang perolehan suaranya mencapai 24.9 persen. Adapun Ganjar-Mahfud mengikuti setelahnya dengan perolehan suara 16,5 persen.

Dengan perolehan suara tersebut, Prabowo-Gibran memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran.

Pasangan tersebut memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945. Untuk memenangi pilpres dalam satu putaran, pasangan calon harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara minimal 20 persen di setiap provinsi. Perolehan suara tersebut juga harus tersebar pada lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Kemenangan Prabowo-Gibran sebelumnya sudah terbaca melalui hitung cepat sejumlah lembaga, termasuk Litbang Kompas. Berdasarkan hasil hitung cepat Litbang Kompas pada 20 Februari 2024 dengan sampel data sebesar 100 persen, perolehan suara Prabowo-Gibran mencapai 58,47 persen. Posisi kedua ditempati Anies-Muhaimin dengan suara sebesar 25,23 persen. Pada posisi ketiga, Ganjar-Mahfud mendapatkan suara sebesar 16,30 persen.

Sebelum hasil Pilpres 2024 ditetapkan oleh KPU, Prabowo menerima ucapan selamat dari sejumlah pemimpin negara.

Terakhir, Rabu siang, ia mendapatkan ucapan selamat dari Presiden Konfederasi Swiss Viola Amherd. Ucapan dimaksud disampaikan oleh Duta Besar Swiss untuk Indonesia Olivier Zehnder secara langsung di Kantor Kementerian Pertahanan.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, penghitungan manual yang dilakukan KPU dari setiap tingkatan menunjukkan hasil yang sebelumnya sudah terprediksi melalui hitung cepat.

Gerindra, partai politik yang dipimpin Prabowo, bersyukur atas perolehan suara Prabowo-Gibran yang mencapai lebih dari 58 persen.

“Ini sebuah kerja maksimal, kerja sama dari semua unsur, partai koalisi, relawan, dan segenap pendukung 02 yang tiada henti dan capek, sehingga menghasilkan kemenangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029,” ujar Muzani.

Anies-Muhaimin Gugat Hasil Pemilu ke MK

Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, segera mendaftarkan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Bagi pasangan ini, dalam pemilu, proses tak kalah penting dari hasil akhir. Dalam proses di Pemilu 2024, pasangan yang diusung Koalisi Perubahan ini meyakini terjadinya banyak penyimpangan.

Rapat pleno penetapan perolehan suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam, menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden-wakil presiden peraih suara terbanyak. Di urutan kedua, Anies-Muhaimin, sedangkan di urutan terakhir, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

”Hari ini (kemarin) KPU telah mengeluarkan pengumuman resmi yang hasilnya dalam versi KPU telah kita dengar bersama. Namun, dalam sebuah pemilihan, proses tak kalah penting dari hasil akhirnya,” ucap Anies menyikapi hasil rapat pleno KPU, melalui keterangan tertulis, Rabu.

Ia menekankan pentingnya proses pemilihan terbuka, adil, dan bebas dari tekanan untuk menjamin semua suara yang memenuhi syarat didengar dan dihormati. Proses pemilihan juga penting dijaga untuk memastikan legitimasi, kepercayaan, dan inklusivitas dalam hasilnya. Tanpa proses yang kredibel, legitimasi calon yang terpilih atau keputusan yang dibuatnya kelak bisa menyebabkan keraguan. Maka, menjaga integritas proses pemilihan adalah fundamental untuk kelangsungan demokrasi dan terpenuhinya aspirasi masyarakat secara keseluruhan.

”Saudara-saudara sekalian, pemimpin yang lahir dari proses yang ternodai dengan kecurangan dan penyimpangan akan menghasilkan rezim yang melahirkan kebijakan yang penuh ketidakadilan dan kita tak ingin ini terjadi,” katanya tegas.

Meski demikian, ia juga mengingatkan, dalam negara demokrasi modern, agitasi kepada publik tidak tepat dilakukan saat menjumpai ketidaknormalan dan penyimpangan. ”Langkah yang kita lakukan bukanlah marah-marah dan melakukan agitasi kepada publik, tetapi langkah kita mengumpulkan semua bukti-bukti untuk dibawa ke depan hakim. Kami ingin negara ini terus membangun kematangan politik, bukan malah mundur mendekati masa prareformasi,” ucapnya.

Karena itu, mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi langkah yang diambil Anies-Muhaimin. Ia pun mengajak masyarakat untuk mendukung langkah tim hukum Anies-Muhaimin.

”Kami tegaskan, kami tak ingin membiarkan berbagai penyimpangan demokrasi ini berlalu tanpa catatan dan menjadi preseden buruk bagi semua penyelenggaraan pemilihan ke depan, baik tingkat nasional maupun ratusan pilkada dan pileg tingkat I dan II,” paparnya.

Langkah mengajukan gugatan ke MK tersebut tetap akan diambil meski ia menyadari berbagai lembaga negara yang terkait penyelenggaraan pemilu dan penyelesaian sengketa telah terkooptasi oleh oknum-oknum yang terbukti melanggar etik, bahkan ada yang ketuanya sampai berkali-kali mendapat peringatan tapi tetap dibiarkan menjalankan perannya.

Senada dengan Anies, Muhaimin juga mengklaim menemukan begitu banyak ketidaknormalan, kekurangan, dan pembiaran terhadap proses yang tidak wajar yang disebutnya tidak pernah terjadi sebelumnya dalam pemilu.

”Sudah menjadi rahasia umum, berbagai kekurangan ini telah kita temui sejak jauh sebelum hari pencoblosan, mulai dari rekayasa regulasi sampai ke intervensi alat negara, dan semua telah menjadi catatan media serta catatan publik,” ucapnya.

Langkah mengajukan gugatan ke MK, menurut Muhaimin, juga merupakan cara untuk menyampaikan kepada majelis hakim serta publik tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang terjadi selama proses pemilihan presiden.

Sebelum KPU menetapkan perolehan suara Pemilu 2024, Rabu malam, Anies bersama Muhaimin menghadiri undangan buka puasa bersama di kediaman Wapres ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla.

Hadir pula Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelva.

Seusai buka puasa bersama, Jusuf Kalla yang di Pilpres 2024 mendukung Anies-Muhaimin menyampaikan, selain berbuka puasa, mereka juga membicarakan rencana untuk mengajukan gugatan hasil pemilu ke MK.

(kompas.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved