PHPU Pilpres 2024
1.000 Pengacara AMIN dan 100 Ganjar-Mahfud MD
Sangkaan pemilu curang kepada pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan tuduhan yang lemah.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan sangkaan pemilu curang kepada pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan tuduhan yang lemah dan tidak bisa berdasar.
Hal itu disampaikan Muzani untuk menanggapi keputusan rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang akan disampaikan KPU pada Rabu (20/3).
“Protes-protes yang dialamatkan terhadap pemilu adalah protes-protes yang sudah kita dengar, misalnya tidak netral, tidak jujur, tetapi tidak bisa menunjukkan bukti dalam protes itu ketidaknetralan, ketidakjujuran, dan seterusnya,” kata Ahmad Muzani, Rabu (20/3).
Dia menjelaskan dugaan kecurangan Pemilu 2024 justru banyak terjadi pada pemilihan legislatif (pileg). Hal tersebut diketahui seusai perhitungan suara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga pusat.
“Apakah perhitungan dari partai yang satu ke partai yang lain, apakah dalam satu partai, antar caleg, atau satu caleg dalam satu partai. Itulah yang menyebabkan perhitungan itu agak lambat. Karena ada protes bahkan demo di berbagai macam tingkatan sejak perhitungan,” katanya.
Wakil Ketua MPR RI itu juga menyampaikan bahwa tuduhan penggelembungan suara juga banyak terjadi di pileg. Karenanya, pelaksanaan pilpres cenderung berlangsung dalam suasana yang kondusif dan demokratis.
“Tuduhan penggelembungan juga dialamatkan kepada pileg, bukan di pilpres. Apa artinya, artinya pilpres ini berlangsung dalam suasana kondusif, demokratis, terbuka, jujur, dan damai. Itulah yang kami sebutkan ini pemilu yang paling enjoy, karena semua datang dengan partisipasi yang tinggi,” jelasnya.
Baca juga: Anies-Cak Imin Minta Pilpres Ulang Tanpa Gibran
Di sisi lain, Muzani mengaku tidak masalah jika nantinya kubu paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Gugatan itu kan nanti bukan antarpartai peserta pemilu, bukan antar paslon. Gugatan itu dialamatkan kepada keputusan KPU yang nanti akan memenangkan pasangan 02, yang digugat adalah keputusan KPU terhadap hal itu,” jelasnya
“Kemudian kita akan memperkuat keputusan KPU bahwa sangkaan dan tuduhan yang dialamatkan kepada KPU atas kemenangan 02 adalah sangkaan dan tuduhan yang lemah, tidak berdalil, tidak berdasar, tidak terbukti,” tutupnya.
Sebagai catatan, KPU RI sudah merekapitulasi hasil Pilpres 2024 dari 36 provinsi. Hasilnya, pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran unggul di 34 provinsi dan luar negeri.
Anies-Muhaimin unggul di dua provinsi saja, yakni Aceh dan Sumatera Barat. Adapun pasangan Ganjar-Mahfud keok di semua provinsi.
Berdasarkan hasil penghitungan awak media terhadap data dari 36 provinsi itu, diketahui bahwa Prabowo-Gibran meraup 95.085.401 suara atau 58,58 persen dari total suara sah. Anies-Imin mendapatkan 40.619.950 suara atau 25,02 persen. Urutan buncit, Ganjar-Mahfud meraih 26.687.018 suara atau 16,44 persen.
Muzani mrnambahkan, sejatinya gugatan sengketa dilayangkan oleh kubu paslon yang merasa tidak sepakat dengan hasil dari pilpres.
“Gugatan itu biasanya menyangkut tentang perolehan suara dan seterusnya. Kami dari paslon 02 siap untuk memperkuat keputusan KPU yang akan diumumkan malam ini,” kata Muzani.
Sementara itu, jika memang nantinya benar ada gugatan sengketa yang diajukan oleh salah satu atau bahkan kubu kedua pasangan capres-cawapres, pihaknya kata Muzani menerima saja.
Bahkan, dirinya bersikeras bakal membuktikan kalau gugatan yang dilayangkan itu lemah.
Baca juga: Ganjar-Mahfud MD Segera Daftarkan Gugatan ke MK
“Kami akan buktikan bahwa gugatan yang mereka ajukan adalah gugatan yang lemah, bukti yang tidak akurat dan akurasi yang tidak pas,” kata dia.
“Karena itu kami akan memperkuat atas apa yang akan diputuskan oleh KPU pada malam hari ini berkaitan dengan keputusan pilpres,” tukas Muzani.
Sementara itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran berharap, seluruh pihak termasuk kubu pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024 bisa menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) terhadap pemenang Pilpres.
Pernyataan itu diutarakan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor seraya menyikapi jadwal penetapan hasil Pemilu baik Pilpres maupun Pileg oleh KPU, yang digelar hari ini, Rabu (20/3).
“Semoga ketetapan dan keputusan KPU ini bisa diterima oleh semua pihak,” kata Afriansyah, Rabu.
Lebih lanjut kata dia, jika memang ada kubu pasangan capres-cawapres yang merasa tidak menerima terhadap hasil yang diputuskan KPU nantinya, bisa mengajukan hak konstitusi.
Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut, upaya yang bisa dilakukan yakni dengan melakukan gugatan atau sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bagi paslon yang tidak menerima atau tidak berkeinginan (dengan hasil KPU) ya silakan menggugat melalui jalur konstitusi ke mahkamah konstitusi,” kata dia.
Apabila dalam keputusan nantinya yang diumumkan sebagai pemenang Pilpres adalah pasangan Prabowo-Gibran, maka Afriansyah mengingatkan, agar penggugat bisa mengumpulkan bukti sebelum mengajukan gugatan.
“Kemudian silakan dibuktikan apa-apa yang dituduhkan kepada paslon nomor 2 itu yang kami harapkan,” tutur dia.
Baca juga: Xi Jin Ping Kirim Surat Beri Ucapan Selamat untuk Prabowo
Diketahui, Tim Hukum Nasional pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) sebelumnya menyiapkan sekitar 1.000 pengacara untuk menghadapi gugatan pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Nantinya, pengajuan gugatannya akan dilakukan di waktu yang tepat. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan.
“Pengacara dari Tim Hukum AMIN ada 1000 orang yang akan support (mendukung) di MK,” ungkap Iwan.
Iwan memastikan, Tim Hukum AMIN saat ini sudah sangat siap untuk mengajukan gugatan pilpres di MK.
Dia menyebut Tim Hukum AMIN telah mengantongi data dan bukti kecurangan yang terjadi selama proses penyelenggraaan pilpres 2024.
“Kami sudah memiliki data dan bukti yang lengkap untuk menggugat berbagai kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi,” ucap dia.
“Mulai dari proses lelang sistem informasi KPU sampai menjadi sistem informasi digunakan saat ini (Sirekap),” katanya.
Menanggapi hal itu juga, Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendar merespons dengan santai.
Dia pun melontarkan tanggapan sambil tertawa bahwa ruang sidang MK tidak muat jika dihadiri 1.000 orang.
“Kalau 1.000 kan nggak muat di sidang MK. Terlalu banyak,” kata Yusril saat ditemui di kediaman Prabowo di Kartanegara, Jakarta, Rabu malam.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan TKN menyiapkan 35 orang pengacara dan pihaknya akan mengambil posisi sebagai ketua tim hukum Prabowo-Gibran.
“Saya sudah mengatakan kepada mereka bahwa kemungkinan pasti akan dibatasi oleh MK, berapa orang yang boleh masuk ke ruang sidang ya nanti kami akan insyaallah bergantian paling yg tetap hadir itu ya ketua, sekretaris, dan para wakil ketua,” jelas Yusril.
Baca juga: Gibran Beberkan Langkah Prabowo Bicarakan Masa Transisi dari Presiden Jokowi
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menambahkan, bahwa TKN Prabowo-Gibran sudah menyiapkan segalanya, mulai dari kesiapan menghadapi sengeta, maupun urusan logistik.
“Disiapkan tempat penginapan bagi para advokat, bis penjemputan dan lain-lain. Semuanya sudah kita persiapkan jadi kita tinggal menunggu aja tiga hari setelah diumumkan,” pungkas Yusril.
Siapkan 100 Pengacara & Ke 24 Maret
Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah menyiapkan sebanyak 100 pengacara yang akan tergabung dalam tim kuasa hukum Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk menggugat hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hanya saja, Todung tak mengungkapkan nama-nama dari 100 pengacara yang membela Ganjar-Mahfud.
“Kita memiliki 100 advokat yang siap terjun ke MK,” kata Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Lebih lanjut, Todung mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah berkas dugaan kecurangan Pilpres untuk diajukan pada sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Dia juga memastikan, bahwa pihaknya akan memasukan berkas ke MK pada 24 Maret mendatang.
“Kan kita setelah umumkan, kita ada waktu 3 hari dan setelah itu kita akan menyiapkan semuanya dan mungkin tanggal 24 (Maret) kita akan ke MK,” kata Tudung, Rabu (20/3).
Setelah itu, Todung mengatakan pihaknya akan menunggu panggilan dari MK kapan sidang sengketa Pilpres akan di mulai.
“Dan mungkin 25 atau 26 sudah ada sidang,” jelas Todung.
Lebih lanjut, Todung mengatakan pihaknya akan turut membawa sejumlah saksi untuk bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres. Termasuk, seorang Kapolda yang pernah disebut oleh TPN.
“Kita ada saksi mungkin 30 tapi tergantung MK akan menerima semua saksi, kita punya ahli ada 10, kembali kepada MK,” ujar Todung.
“Saya nggak mau menyebutkan siapa ya (Kapolda) yang pasti saya kecewa adalah Kapolri melarang Kapolda menjadi saksi,” jelasnya.
Todung juga mengungkapkan, bahwa saksi yang akan dihadirkan paea sidang sengketa Pilpres dalam kondisi ketakutan.
“Kita punya saksi tapi banyak juga saksi yang ketakutan. Tapi kan kita tentu gak bisa mendapatkan semua saksi yang ada banyak yang ketakutan, tidak berani padahal mereka menyaksikan dan mengalami,” pungkas Todung. (tribun network/yuda)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.