PHPU Pilpres 2024

1.000 Pengacara AMIN dan 100 Ganjar-Mahfud MD

Sangkaan pemilu curang kepada pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan tuduhan yang lemah.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani. 

Sementara itu, jika memang nantinya benar ada gugatan sengketa yang diajukan oleh salah satu atau bahkan kubu kedua pasangan capres-cawapres, pihaknya kata Muzani menerima saja.

Bahkan, dirinya bersikeras bakal membuktikan kalau gugatan yang dilayangkan itu lemah.

Baca juga: Ganjar-Mahfud MD Segera Daftarkan Gugatan ke MK

“Kami akan buktikan bahwa gugatan yang mereka ajukan adalah gugatan yang lemah, bukti yang tidak akurat dan akurasi yang tidak pas,” kata dia.

“Karena itu kami akan memperkuat atas apa yang akan diputuskan oleh KPU pada malam hari ini berkaitan dengan keputusan pilpres,” tukas Muzani.

Sementara itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran berharap, seluruh pihak termasuk kubu pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024 bisa menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) terhadap pemenang Pilpres.

Pernyataan itu diutarakan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor seraya menyikapi jadwal penetapan hasil Pemilu baik Pilpres maupun Pileg oleh KPU, yang digelar hari ini, Rabu (20/3).

“Semoga ketetapan dan keputusan KPU ini bisa diterima oleh semua pihak,” kata Afriansyah, Rabu.

Lebih lanjut kata dia, jika memang ada kubu pasangan capres-cawapres yang merasa tidak menerima terhadap hasil yang diputuskan KPU nantinya, bisa mengajukan hak konstitusi.

Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut, upaya yang bisa dilakukan yakni dengan melakukan gugatan atau sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bagi paslon yang tidak menerima atau tidak berkeinginan (dengan hasil KPU) ya silakan menggugat melalui jalur konstitusi ke mahkamah konstitusi,” kata dia.

Apabila dalam keputusan nantinya yang diumumkan sebagai pemenang Pilpres adalah pasangan Prabowo-Gibran, maka Afriansyah mengingatkan, agar penggugat bisa mengumpulkan bukti sebelum mengajukan gugatan.

“Kemudian silakan dibuktikan apa-apa yang dituduhkan kepada paslon nomor 2 itu yang kami harapkan,” tutur dia.

Baca juga: Xi Jin Ping Kirim Surat Beri Ucapan Selamat untuk Prabowo

Diketahui, Tim Hukum Nasional pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) sebelumnya menyiapkan sekitar 1.000 pengacara untuk menghadapi gugatan pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Nantinya, pengajuan gugatannya akan dilakukan di waktu yang tepat. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan.

“Pengacara dari Tim Hukum AMIN ada 1000 orang yang akan support (mendukung) di MK,” ungkap Iwan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved