Pemilu 2024
Hasil Pemilu 2024 Akan Diumumkan Hari Ini, dari DPRD Kabupaten hingga Pilpres
Pengumuman Hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI aka digelar setelah mereka merampungkan rekapitulasi tingkat nasional.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Hasil pemilihan umum atau Pemilu 2024 akan diumumkan pada hari ini, Rabu (20/3/2024).
Pengumuman Hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI aka digelar setelah mereka merampungkan rekapitulasi tingkat nasional.
Undang Undang Pemilu mewajibkan KPU sebagaia penyelenggara Pemilu untuk menetapkan hasil pemilu nasional maksimal 35 hari setelah pencoblosan.
Adapun hari pencoblosan Pemilu 2024 telah berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024 lalu.
KPU RI menyebut, pihaknya telah menjadwalkan untuk merampungkan rekapitulasi tingkat nasional untuk dua provinsi pamungkas, yakni Papua dan Papua Pegunungan.
"Setelah itu, setelah semua provinsi selesai rekapitulasi, kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/3/2024).
Hasyim menjelaskan, Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu pada tingkat nasional itu akan merangkum semua jenis pemilu, yakni hasil pileg DPRD kabupaten/kota pada 508 kabupaten/kota, hasil pileg DPRD provinsi pada 38 provinsi, hasil pileg DPD RI, hasil pileg DPR RI, dan hasil pilpres.
Keputusan ini nantinya akan dapat digunakan oleh peserta pemilu yang merasa tidak puas untuk dijadikan objek gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi.
"Satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke MK adalah SK KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional yang di dalamnya merupakan rangkuman hasil semua pemilu semua tingkat mulai dari kabupaten/kota provinsi dan di tingkat pusat," jelas dia.
Hasyim tak menyatakan secara jelas pada pukul berapa penetapan hasil pemilu akan mereka umumkan. Yang jelas, ujar dia, KPU RI akan berusaha melakukannya dalam tempo secepat-cepatnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.