Berita Viral

Berita Viral Ini Isi Rancangan Hak Cuti Kaum Bapak ASN Saat Istri Melahirkan, Simak Nomenklaturnya

Berita Viral Ini Isi Rancangan Hak Cuti Kaum Bapak ASN Saat Istri Melahirkan, Simak Nomenklaturnya

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/HO-INSTAGRAM
Ini isi rancangan hak cuti kaum bapak ASN saat istri melahirkan, simak nomenklaturnya Berita Viral 

POS-KUPANG.COM - Sebuah kabar baik bagi suami yang bekerja sebagai ASN karena nantinya ASN pria akan mendapat hak cuti

untuk pendampingan yang istrinya dalam proses melahirkan atau keguguran. Info ini menjadi Berita Viral

Pemerintah kini sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara ASN sebagai aturan pelaksana

dari UU No. 20/2023 tentang ASN. Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024 menjadi info Berita Viral

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran.

Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak Aparatur Sipil Negara ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” j

jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuh Anas.

Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi Aparatur Sipil Negara ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”,

sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya. 

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” imbuh Anas.

Komentar warganet:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved