Berita NTT

25 Ribu Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT di NTT, Batas Akhir 31 Maret 2024

Nurbaeti Munawaroh melaporkan terkait kepatuhan SPT tahunan untuk 6 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di Provinsi NTT, terdapat 675 WP Badan

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Plt Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Nurbaeti Munawaroh mengikuti Konferensi Pers APBN KiTa Provinsi NTT secara daring, Selasa 23 Januari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Hingga Januari 2024, terdapat 25 ribu wajib pajak (WP) di Provinsi NTT yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Pelaksana Tugas Kakanwil DJP Bali Nusra, Nurbaeti Munawaroh melaporkan terkait kepatuhan SPT tahunan untuk 6 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di Provinsi NTT, terdapat 675 WP Badan yang sudah menyampaikan SPT

Sedangkan pada periode 2023 terdapat 475 WP Badan yang melaporkan SPT. Hal ini menunjukkan adanya pertumbuhan sebesar 42,11 persen jika dibandingkan pada periode yang sama di tahun lalu.

"Untuk SPT PPh Orang Pribadi tahun 2024 sudah menyampaikan 24.332 wajib pajak SPT yang masuk atau pada hari dan tanggal yang sama pada 12 Februari 2024 itu pertumbuhannya sebesar 11,09 persen," ungkap Nurbaeti pada Jumat 15 Maret 2025.

Ia menyampaikan, pada 2023 terdapat 21.903 WP Orang Pribadi yang melaporkan SPT dan pada 2024 sebanyak 24.332 WP yang melaporkan SPT atau mengalami pertumbuhan sebesar 11,09 persen. Sehingga total wajib pajak yang sudah melakukan pelaporan SPT hingga 12 Februari 2024 sebanyak 25.007.

Pemadaman NIK NPWP yang masih berjalan dari total target yang harus divalidasi di Provinsi NTT adalah 720.109 NIK. Sementara ada 10.128 NIK belum tervalidasi dan yang sudah valid ada 619.981 NIK atau sebesar 86,10 persen.

"Harapannya ini dengan adanya teman-teman media bantu juga untuk mempublikasi terkait dengan pemadaman NIK NPWP yang sebenarnya secara umum tinggal sedikit lagi demikian juga untuk SPT tahunan. Kita imbau untuk bisa melaporkan SPT tahunan PPH untuk orang pribadi paling lambat 31 Maret 2024," ujarnya.

Baca juga: Bapenda Rote Ndao Optimalkan PAD Lewat MPOS Bank NTT Pantau Pajak Rumah Makan

Nurbaeti menambahkan, semua wajib pajak bisa lapor SPT lebih awal lebih baik sehingga tidak menunggu sampai dengan 31 Maret 2024. Karena menurutnya, biasanya banyak sekali kendala ketika melaporkan SPT di akhir-akhir menjelang batas pelaporan. (dhe)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved