Berita Kota Kupang

Ini Syarat Calon Perseorangan di Pilkada 2024

Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh KPU di daerah setempat. Calon itu menyerahkan salinan dukungan itu ke KPU agar diteliti.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Selain melalui jalur partai politik, calon perseorangan atau independen menjadi salah satu pintu yang dibuka bagi siapapun yang ingin bertarung dan pemilihan kepala daerah atau Pilkada. 

KPU sendiri membuka ruang itu asal memenuhi syarat yang ditentukan. Calon perseorangan wajib mengantongi paling tidak 18,5 persen pemilih dari total daftar pemilih tetap atau DPT pada pemilu terakhir untuk calon di tingkat kabupaten/kota. 

Sebaran DPT yang dikumpulkan KTP juga paling kurang berada di lebih dari setengah jumlah wilayah, seperti kecamatan. Setelah KTP terkumpul dibutuhkan tanda tangan sebagai keabsahan dukungan. 

Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh KPU di daerah setempat. Calon itu menyerahkan salinan dukungan itu ke KPU agar diteliti.

Baca juga: Jeriko Berharap Maju Pilkada Kota Kupang Lewat Jalur Perseorangan

Di Kota Kupang, setidaknya sudah ada empat calon perseorangan atau independen. Mantan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore dikatakan paling siap dari jalur ini. Sebab, dia sudah mengumpulkan lebih dari 400 ribu KTP. 

Jika melihat ke Kota Kupang, dalam DPT Pemilu 2024 tercatat sebanyak 320.629 pemilih dalam DPT yang ditetapkan KPU. Dari total itu maka calon perseorangan harus mendapat paling tidak 27.254 ribu KTP di empat dari total enam kecamatan yang ada di Kota Kupang. 

"Nanti verifikasi dan validasi ke setiap pemilik KTP," kata Ketua KPU Kota Kupang Ismael Manoe, Kamis (13/3/2024). 

Menurut dia, syarat itu akan diisi dalam format yang disiapkan oleh KPU. Ia menyebut KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual hingga bertemu dengan para pemilik KTP. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved