Viral Ratu Wulla Mengundurkan Diri

Ratu Wulla Mundur dari Caleg DPR RI Terpilih Dapil NTT 2, Begini Aturannya

calon anggota legislatif terpilih, yang terdiri dari empat kondisi, yakni apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri.

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat Provinsi NTT yang digelar KPU NTT di aula KPU NTT di jalan Polisi Militer Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Ratu Ngadu Bonu Wulla, caleg partai NasDem secara mengejutkan melakukan pengunduran diri.

Caleg DPR RI nomor urut lima Dapil NTT 2 itu sebetulnya terpilih dan berhak mewakili kursi NasDem Dapil NTT 2 ke Senayan. 

Belakangan, lewat surat pengunduran diri, disampaikan saksi dari Partai NasDem kepada Anggota KPU RI August Mellaz yang sedang memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional panel B, Selasa, 12 Maret 2024.

"Baik, terima kasih untuk saksi dari Partai NasDem. Tentu, suratnya kami terima. Nanti kami akan pelajari sendiri," kata Mellaz di Gedung KPU RI di Jakarta. 

Baca juga: Molornya Rekapitulasi Suara Kabupaten/Kota Perburuk Spekulasi Konstitusionalitas Hasil Pemilu 2024

Mellaz lantas menekankan tidak akan menyampaikan substansi dari surat pengunduran diri tersebut dalam forum rekapitulasi.

"Kami juga tidak akan sampaikan di forum ini substansinya apa karena yang pasti ini kan prosesnya memang rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilu, baik Presiden-Wakil Presiden, DPR dan DPD untuk Provinsi NTT," ujarnya.

Saksi dari Partai NasDem menyatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut merupakan surat dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

"Saya ingin menyampaikan ada surat dari Ketua Umum Partai NasDem pada KPU dan juga nanti ditembuskan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI terkait dengan pengunduran diri calon anggota legislatif nomor urut 5 di Dapil NTT 2," ujar saksi tersebut.

Saksi dari Partai NasDem menjelaskan alasan pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla adalah sesuai dengan kehendak yang bersangkutan.

"Alasan pengunduran diri sesuai dengan kehendak yang bersangkutan dan di atas meterai. Dan untuk itu karena suratnya ke KPU RI, saya tidak berhak untuk membacakan, dan lampirannya juga ada di dalamnya. Dengan demikian perlu kami sampaikan dalam forum terbuka ini bahwa calon anggota legislatif Partai NasDem nomor urut 5 Dapil NTT 2 menyatakan mengundurkan diri," katanya.

Ratu Wulla sendiri berdasarkan rekapitulasi meraih 76.331 suara. Ia mengalahkan pesaingnya Viktor Bungtilu Laiskodat yang hanya meraup 65.359 suara. 

Dengan pengunduran diri itu, posisi Ratu Wulla akan digantikan Viktor Laiskodat sebagai peraih suara terbanyak kedua di partai NasDem Dapil NTT 2

Pergantian itu juga tercermin dalam UU 7 tahun 2017. Aturan itu jelas menyebutkan bila caleg terpilih mengundurkan diri, maka digantikan caleg dengan suara terbanyak berikutnya dari dapil dan partai yang sama. 

Adapun pasal yang mengatur itu adalah Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Isinya menyatakan, jatah kursi caleg terpilih yang mengundurkan diri otomatis digantikan oleh caleg dari partai dan dapil yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.

Dalam pasal tersebut telah diatur mekanisme penggantian calon anggota legislatif terpilih, yang terdiri dari empat kondisi, yakni apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri.

Selanjutnya, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota legislatif, dan terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang, atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
 
Pergantian calon anggota legislatif terpilih tersebut diusulkan oleh partai politik caleg yang bersangkutan. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved