Viral Ratu Wulla Mengundurkan Diri
Ratu Wulla Mundur dari Caleg DPR RI Terpilih Dapil NTT 2, Begini Aturannya
calon anggota legislatif terpilih, yang terdiri dari empat kondisi, yakni apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Isinya menyatakan, jatah kursi caleg terpilih yang mengundurkan diri otomatis digantikan oleh caleg dari partai dan dapil yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Dalam pasal tersebut telah diatur mekanisme penggantian calon anggota legislatif terpilih, yang terdiri dari empat kondisi, yakni apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri.
Selanjutnya, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota legislatif, dan terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang, atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Pergantian calon anggota legislatif terpilih tersebut diusulkan oleh partai politik caleg yang bersangkutan. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.