Berita Lembata
Buntut Penganiayaan Terhadap Damianus Dolu, Puluhan Guru PGRI Datangi Polres Lembata
Kapolres Lembata AKBP Vivick Tjangkung sempat berjumpa dan bersalaman dengan para guru di halaman Polres Lembata.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Sebanyak 50 orang guru PGRI Lembata mendatangi Polres Lembata, pada Rabu, 13 Maret 2024.
Mereka berjalan kaki dari depan Bank NTT Cabang Lewoleba menuju ke Polres Lembata untuk bertemu dengan Kapolres Lembata menuntut terduga pelaku penganiayaan terhadap Damianus Dolu segera ditahan.
Kapolres Lembata AKBP Vivick Tjangkung sempat berjumpa dan bersalaman dengan para guru di halaman Polres Lembata. Kapolres Vivick bersedia bertemu dengan perwakilan para guru PGRI tersebut.
Damianus Dolu, guru SMAN 1 Nubatukan dianiaya oleh orang tua salah satu murid dan anaknya MRS di dalam ruang kelas saat proses pembelajaran berlangsung pada 19 Februari 2024 lalu.
Kedua terduga pelaku ini datang ke sekolah setelah ditelepon oleh anak sekaligus saudari dari MRS yang berinisial PAN, siswi kelas XI SMAN 1 Nubatukan.
PGRI pun mengurus lima orang perwakilan guru untuk bertemu Kapolres Vivick di ruang kerjanya di antaranya Fransiskus Terong, Yeremias Dua, dan Kaliktus Marselinus L Udak.
PGRI Kabupaten Lembata mendesak Kepolisian Resort Lembata untuk menangkap dan menahan pelaku pelaku penganiayaan guru Damianus Dolu.
PGRI kabupaten Lembata memberi ultimatum 2 X 24 jam segera menangkap dan menahannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar pelaku tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti.
Hal itu tertuang dalam pernyataan sikap PGRI Kabupaten Lembata yang ditandatangani oleh Wakil Ketua I, Fransiskus Terong, S.Pd SD, ditujukan kepada Polres Lembata atas kasus penganiayaan guru SMAN 1 Nubatukan, Damianus Dolu.
Selain itu, PGRI Kabupaten Lembata mengecam dan mengutuk keras tindakan pelaku penganiayaan kepada Bapa guru Damianus Dolu.
“Mendesak Kepolisian Resort Lembata cq Penyidik untuk memproses pelaku penganiayaan kepada guru Damianus Dolu, S.Pd dalam waktu 2 X 24 jam, segera menangkap dan menahannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; agar pelaku tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," tulisnya.
Baca juga: Partai Nasdem Lembata Siap Tancap Gas, Kader Muda John Batafor Masuk Bursa Pilkada 2024
PGRI Kabupaten Lembata juga mendesak kepada pihak Kepolisian Polres Lembata agar secepatnya menaikan proses dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepada pihak kepolisian Polres Lembata agar tetap melaksanakan tugasnya secara bertanggung jawab agar tidak membias pada proses kriminalisasi guru.
"Jika penanganan kasus ini dinilai lambat dan tidak sesuai dengan tuntutan diatas maka para guru yang tergabung dalam organisasi PGRI akan mendatangi Polres Lembata untuk meminta pertanggungjawaban," tulis Fransiskus Terong, dalam pernyataan sikapnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Karang Taruna Gandeng Pemdes Laranwutun - Lembata Gelar Festival Budaya |
![]() |
---|
Konsolnas Refleksi Peran Perempuan Pengawas Pemilu, Wujudkan Dengan Inklusif dan Demokratis |
![]() |
---|
KPU Lembata Raih Penghargaan Terbaik Nasional Pengelolaan Pendaftaran dan Pencalonan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Sjamsul Hadi Dinilai Mampu Menggerakkan Program Kesadaran Berbudaya Lokal di NTT |
![]() |
---|
Petani Salak di Desa Meluwiting, Kembali Tanam 2000 Anakan Salak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.