Pilpres 2024

Jimly Asshiddiqie Bicara Hak Angket: Itu Bagus, Alihkan Amarah dari Jalan ke Dewan

Kerja keras Ganjar Pranowo bersama  Mahfud MD dan PDI Perjuangan untuk melakukan hak angket di DPR RI, rupanya mendapat apresiasi dari Mantan Ketua MK

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
ALIHKAN AMARAH – Jimly Asshiddiqie angkat bicara tentang hak angket yang kini sedang diperjuangan Ganjar Pranowo bersama Mahfud MD dan PDIP. Hak angket itu sama artinya dengan mengalihkan amarah publik dari jalanan ke ruang sidang DPR RI, Mahkamah Konsitusi dan Bawaslu. 

POS-KUPANG.COM – Kerja keras Ganjar Pranowo bersama  Mahfud MD dan PDI Perjuangan untuk melakukan hak angket di DPR RI, rupanya mendapat apresiasi dari Mantan Ketua MK ( Mahkamah Konstitusi ), Jimly Asshiddiqie.

Ia menyebutkan bahwa dirinya tidak mempersoalkan wacana hak angket di DPR terkait hasil penghitungan suara sementara Pemilu 2024. “Hak angket itu biar saja,” ujarnya saat ngobrol bareng Eddy Wijaya di podcast EdShareOn, baru-baru ini.

Dikatakannya, pengajuan hak angket di DPR RI adalah salah satu saluran bagi kontestan yang kalah dalam Pemilu 2024. Saluran lainnya, adalah menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau pun melalui Bawaslu.

“Dua-duanya itu penting karena cara itu sama artinya dengan memindahkan kemarahan dan kekecewaan dari jalanan ke ruang siding baik di DPR dan sidang forum hukum di MK dan Bawaslu,” ucapnya.

Ia juga tidak yakin kalau langkah itu membuka peluang memakzulkan Presiden Jokowi. Karena hak angket itu ujungnya pada penegakan hukum.

Beda kalau yang digulirkan di DPR, adalah hak menyatakan pendapat yang bisa berakhir pada pemakzulan presiden.

“Tapi Hak Menyatakan Pendapat itu lama prosesnya, bisa setahun lebih. Karena setelah dari DPR akan diuji di MK dulu, bila terbukti baru dibawa ke MPR untuk pemakzulan,” ujar Jimly.

Meski begitu, pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menahan diri untuk deklarasi kemenangan di Pilpres 2024 lantaran belum pengumuman dari KPU adanya kesempatan gugatan di MK.

“Jadi sekali lagi silakan tempuh jalur politik dan jalur hukum di MK,” tuturnya. 

Tidak Bisa Lagi

Pada bagian lain, Jimly juga menyinggung upaya hukum yang dilakukan Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar bisa menjadi ketua MK.

Menurut Jimly, Anwar Usman sudah diberhentikan dari jabatan ketua MK berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK yang dipimpinnya.

Putusan MKMK tersebut menjadi dasar pengangkatan Ketua MK baru yakni Suhartoyo pada 13 November 2023 silam.

“Itu adalah inherent power MK sebagai lembaga independen untuk memilih ketuanya. Lembaga di luar tidak boleh ikut campur. Maka tidak ada kewenangan sedikit pun dari pengadilan TUN untuk mengubahnya,” kata Jimly.

Jika hakim PTUN nekat mengabulkan permohonan Anwar Usman, Jimly menyatakan putusan PTUN tidak akan bisa dieksekusi karena bukan ranah mereka.

“Jadi kalau misalnya dikabulkan, hakimnya layak dipecat karena membuat citra pengadilan makin rusak. Ia pasti akan mempermalukan dirinya sendiri dan PTUN karena putusan tidak bisa eksekusi,” ujarnya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved