Pemilu 2024
Penggelembungan Suara PSI Bisa Dikoreksi
Suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang sempat membuat heboh karena dugaan digelembungkan ternyata bisa dikoreksi.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang sempat membuat heboh karena dugaan digelembungkan ternyata bisa dikoreksi. Mekanisme koreksi dapat dilakukan pada penghitungan suara berjenjang di hadapan para saksi dari peserta pemilu.
Selain itu koreksi dapat dilakukan dengan didasari bukti yang otentik dari penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS).
“Ketika terjadi ketidakakuratan, maka itu langsung dikoreksi sesuai dengan data perolehan suara otentik atau aslinya di TPS seperti apa,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik, Rabu (6/3).
Ia juga menekankan ihwal panitia pemilihan kecamatan (PPK) tidak hanya melakukan rekapitulasi berdasarkan formulir model C hasil plano, tapi juga melakukan penghitungan ulang.
Untuk rekapitulasi formulir model C hasil plano, ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dari masing-masing TPS akan membacakan hasil penghitungan suara.
Sehingga, tegas Idham, penghitungan perolehan suara peserta pemilu itu dilakukan secara terbuka.
“Setelah ketua KPPS membacakan satu per satu, status pemberian suara atau status coblosan pemilih. Apakah sah atau tidak sah. Itu ditulis dengan cara memberikan tanda tali atau tusuk atau tusur. Itu satu-satu dihitung dan itu dihitung di depan saksi di depan pengawas TPS,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, perolehan suara PSI meroket hanya dalam waktu tiga hari berdasarkan hasil hitung suara manual atau real count KPU dari 29 Februari-2 Maret 2024.
Baca juga: Suara PSI Disorot, KPU dan Lembaga Survei Harus Diaudit
Dalam rentang waktu tersebut, suara PSI bertambah dari 2.171.907 atau 2,86 persen pada Kamis (29/2) pukul 10.00 WIB menjadi 2.402.268 atau 3,13 persen pada Sabtu (2/3) pukul 15.00 WIB.
Artinya, suara PSI bertambah sebanyak 230.361 suara dalam kurun waktu tiga hari. Sementara, dalam kurun waktu yang sama, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang hasilnya tercatat di situs real count KPU bertambah 2.240, dari 539.084 TPS menjadi 541.324 TPS.
Idham Holik juga menegaskan ketidakakuratan data sehingga terjadinya jumlah suara berbeda antara Sirekap dan formulir C.Hasil tidak terjadi pada satu partai saja.
"Perhatikan di Sirekap sekarang, kalau saya jelaskan begini, begini, kan sebaiknya diverifikasi mandiri saja. Partai lain kena, enggak?", kata Idham.
"Pada umumnya selama ini ketidakakuratan itu terjadi tidak hanya pada satu partai," sambungnya.
Meski begitu, Idham mengaku tak bisa membeberkan nama-nama partai itu sebab berkaitan dengan persoalan etika.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis KPU RI ini kembali menegaskan ihwal Sirekap bukan penentu hasil resmi perolehan suara. Hasil resmi itu diperoleh dari rekapitulasi berjenjang mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI.
"Hal tersebut bisa dilihat bagaimana KPU melakukan rekapitulasi perolehan suara luar negeri kemarin yang berlangsung hari Rabu 28 Februari sampai Senin 4 maret. Kan, dilakukan secara manual," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.