Pilpres 2024

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar dari Bank Jateng

Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3 dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ganjar diduga terima gratifikasi.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
DILAPORKAN KE KPK – Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3 dilaporkan IPW ke KPK. Ganjar diduga menerima gratifikasi dari Bank Jateng senilai Rp 100 miliar. 

POS-KUPANG.COM –  Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3 dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, Ganjar Pranowo diduga menerima gratifikasi senilai Rp 100 miliar dari Bank Jateng.

Uang senilai Rp 100 miliar yang diterima Ganjar Pranowo diduga sebagai gratifikasi dari Bank Jateng ketika Ganjar masih dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Tengah.

Pasca diseretnya Ganjar Pranowo ke KPK itu, membuat Ketua Umum Relawan Ganjarist, Kris Tjantra angkat bicara. Dia mengatakan bahwa laporan IPW tersebut tidak akan membuat masyarakat percaya tentang apa yang terjadi.

Laporan itu, lanjut Kris Tjantra,  tidak akan membuat publik berbeda menilai Ganjar. Karena masyarakat lebih tahu apa yang dilakukan Ganjar selama memimpin Jateng dua periode berturut-turut.

"Masyarakat sudah cukup cerdas. Bahwa masyarakat sudah merasakan bagaimana kepemimpinan Mas Ganjar selama dua periode itu. Rekam jejaknya bagus. Mas Ganjar bersih orangnya. Beliau adalah sosok yang berintegritas," kata Kris Tjantra sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com dari  Tribunnews, Selasa 5 Maret 2024.

Selama memimpin Jateng, kata dia, Ganjar kerap mendapatkan penghargaan dari KPK, khususnya soal kepatuhan pelaporan LHKPN.

"Penghargaan yang diberikan KPK itu bukan yang biasa. Jadi jelas di bawah kepemimpinannya Mas Ganjar, semua pejabat dan elemen perangkat daerah itu semuanya diawasi. Semua  bawahannya tidak melakukan tindakan korupsi kolusi dan nepotisme," ujar Kris.

Atas dasar itu, lanjut Kris, masyarakat meyakini apa yang dilaporkan IPW terkait Ganjar, pasalnya tak akan terbukti. "Ganjarist sampai saat ini sangat yakin Mas Ganjar tidak terlibat dalam dugaan yang dilaporkan IPW. Beliau pemimpin yang sudah teruji rekam jejaknya. Kita bisa melihatnya,' kata dia.

"Saya rasa masyarakat sudah cerdas bisa melihat komptensi dari Mas Ganjar,bersih tidaknya beliau, dan beliau sosok yang berintegritas kita semua bisa melihatnya, karena rekam jejak itu hal yang tak mungkin dan tak bisa dipungkiri dan semuanya bisa terlihatlah, perjalanan Mas Ganjar pada saat memimpin Jateng selama dua periode," pungkas Kris.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan terkait dugaan penerimaan gratifikasi Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo

Laporan itu sebelumnya diadukan oleh Indonesia Police Watch (IPW)

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.

Ali mengatakan KPK bakal menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," katanya.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Supriyatno dan Ganjar karena mereka diduga menerima gratifikasi.

Sugeng menyebut modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan, yaitu berupa cashback.

"Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," imbuhnya.

Sugeng mengungkapkan nilai cashback diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Cashback 16 persen itu dialokasikan ke tiga pihak. 

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," katanya.

Baca juga: Ganjar Pranowo: Saya Tidak Pernah Terima Gratifikasi

Dikatakan Sugeng, pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo

Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun 2014-2023. Totalnya, menurut Sugeng, lebih dari Rp 100 miliar.

"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," katanya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved