Breaking News

Berita NTT

Diduga Berselingkuh dengan Anggota Polwan, Oknum Kapolsek di Sabu Raijua Dinonaktifkan

KOK dan RK diamankan dan ditangkap langsung oleh anggota Paminal Polda NTT pada 27 Februari 2024 di rumah RK di Desa Roboaba

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
Ist
Ilustrasi selingkuh 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Oknum Kapolsek di Sabu Raijua berinisial KOK di nonaktifkan dari jabatannya karena diduga berselingkuh dengan anggota Polwan berinisal RK.

KOK dan RK diamankan dan ditangkap langsung oleh anggota Paminal Polda NTT pada 27 Februari 2024 di rumah RK di Desa Roboaba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"Iya benar dan sementara masih berproses di Propam Polda NTT," kata Ariasandy, Selasa 5 Maret 2024.

Atas perbuatan keduanya, KOK langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kapolsek.

"KOK dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kapolsek oleh kapolres dalam rangka pemeriksaan," bebernya.

Sementara untuk oknum polwan berinisial RK dengan pangkat Brigpol itu telah dimutasi dari seksi Propam Polres Sabu Raijua menjadi anggota biasa.

Ia menuturkan, jika dalam pemeriksaan lanjutan, KOK terbukti melanggar kode etik profesi (KEP) sebagai anggota Polri maka tentunya akan ditindak tegas dengan memberikan sanksi, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau berakhir pada pemecatan.

"Kasus sementara proses pendalaman oleh Propam Polda NTT. Apabila terbukti melanggar tentunya akan dihukum sebagaimana peraturan hukum yang berlaku, baik itu pelanggaran disiplinnya maupun kode etiknya," tegasnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved