Pemilu 2024

Tepis Isu Daftar Parpol dan Caleg Menang Pileg 2024, KPU Sumba Timur: Tunggu Pengumuman Resmi KPU RI

dipertanggungjawabkan pada Pleno Rekapitulasi di Tingkat Provinsi, hingga Pleno di tingkat KPU RI

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Komisioner KPU, dan Bawaslu Sumba Timur bersama Panitia Pemilu Kecamatan usai penutupan sidang pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di Gedung Nasional Umbu Tipuk Marisi, Sabtu 2 Maret 2024 malam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pasca Pleno Rekapitulasi perhitungan suara hasil Perolehan Pemilu Presiden, Legislatif, dan DPD di Tingkat Kabupaten Sumba Timur, sudah banyak beredar nama partai beserta daftar calegnya yang akan mendapatkan kursi di Lembaga Legislatif Periode 2024-2029.

Daftar Partai beserta calegnya yang dinyatakan mengisi kursi legislatif dengan mencatut logo KPU tersebut telah viral di medis sosial dan ramai mendapat komentar dari netizen.

Akan tetapi informasi tersebut tidak pernah diumumkan secara resmi oleh KPU Sumba Timur, dan dipastikan bahwa informasi partai dan calegnya itu tidak bersumber dadi KPU Sumba Timur.

Demikian penyampaian Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilu, Partisipasi Masyarakat, dan SDM pada KPU Sumba Timur, Elvensias Umbu Maramba Awang kepada POS-KUPANG.COM, Senin 4 Maret 2024.

Baca juga: 10 Caleg yang Lolos DPRD di Dapil Rote Ndao 1, Denison Moy Kantongi Suara Terbanyak Pemilu 2024

Elvensias mengatakan Pelaksanaan Pleno Rekapitukasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten sumba timur dilaksanakan mulai tanggal 27 Februari dan selesai pada tanggal 2 Maret 2024.

Terkait berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara partai politik dan calon Anggota DPRD Kabupaten juga  Belum  diumumkan Dalam Laman Resmi KPU jadi Tdak benar Informasi Yang Beredar di Media Sosial dan Media lainnya.

"Untuk Penetapan Calon Terpilih itu Setelah Pleno KPU RI secara Nasional, sehingga apabila masih ada informasi yang bukan dari KPU maka itu tidak valid, dan tidak resmi," pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua KPU Sumba Timur, Marthen Tanggu Rami mengungkapkan hasil pleno perolehan suara yang telah selesai di tingkat kabupaten, selanjutnya akan dipertanggungjawabkan pada Pleno Rekapitulasi di Tingkat Provinsi, hingga Pleno di tingkat KPU RI hingga nanti penetapan hasil Pemilu 2024.

"Semua tahapan sementara berproses, dan hasil pleno ini akan dipertanggungjawabkan pada Pleno di KPU Provinsi, hingga berlanjut ke KPU RI dan finalnya nanti hasil akhir ditetapkan oleh KPU RI," ungkap Marthen. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved