Anggota TNI Serang Polres Jayawijaya
Polres Jayawijaya Diserang Anggota TNI Hingga Rusak, Begini Kronologis
Aksi penyerangan yang diduga dilakukan oknum prajurit TNI dari Batalyon 756/WMS menyebabkan kaca-kaca di ruangan Polres Jayawijaya mengalami pecah.
POS-KUPANG.COM, JAYAWIJAYA - Polres Jayawijaya, Papua Pegunungan mengalami kerusakan akibat diserang sejumlah anggota TNI. Peristiwa penyerangan itu terjadi pada Sabtu, (2/3/2024) sekita pukul 20.10 WIT.
Aksi penyerangan yang diduga dilakukan oknum prajurit TNI dari Batalyon 756/WMS menyebabkan kaca-kaca di ruangan Polres Jayawijaya mengalami pecah karena terkena lemparan batu.
Dikutip dari Kompas.TV, kerusakan tersebut dianyaranya delapan kaca jendela ruang SPKT pecah, dua kaca jendela ruang kasat lantas pecah, dan empat kaca ruang Sipropam pecah.
Baca juga: Setara Institute Desak Jokowi Batalkan Jenderal Kehormatan TNI bagi Prabowo
Berdasarkan informasi yang diterima, penyerangan itu berawal dari keributan antara personel Batalyon 757/WMS dengan warga di Lapangan Futsal Pilamo. Kemudian, ada polisi yang melaporkan keributan tersebut kepada Subdenpom Wamena.
Tak lama setelah itu, sejumlah anggota TNI tiba-tiba mendatangi Polres Jayawijaya.
Mereka datang ke Polres Jayawijaya menggunakan truk dan dua mobil. Para anggota TNI itu pun membawa senjata tajam dan senjata api saat melakukan aksi penyerangan.
Tanpa basa-basi, mereka langsung menyerang dan merusak sejumlah ruangan yang ada di Polres Jayawijaya.
Panglima Kodama atau Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen Izak Pangemanan mengatakan, aksi penyerangan yang dilakukan oknum TNI terhadap Polres Jayawijaya karena salah paham.
Meski demikian, kata dia, pihaknya akan memeriksa semua anggota TNI yang terlibat dalam penyerangan tersebut.
"Kita sedang periksa semua yang terlibat (penyerangan Polres Jayawijaya)," kata Mayjen Izak Pangemanan dalam keterangannya pada Minggu (3/3/2024).
Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bukti penyerangan Polres Jayawijaya, anggota TNI yang terlibat akan dikenai sanksi.
"Tentunya akan ada sanksi bagi yang melanggar aturan," ujar Mayjen Izak Pangemanan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.