Pemilu 2024
Caleg di Manggarai Timur NTT Kampanye Pakai Fasilitas Negara Berujung Penjara
atas tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Sidang pelanggaran pemilu yang menjerat Wakil Ketua II DPRD kabupaten Manggarai Timur, NTT atas nama DD masuk agenda pembacaan tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Ruteng, Jumat 1 Maret 2024.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Ruteng itu, Kejaksaan Negeri Manggarai melalui penuntut umum Hero Adi Saputro menuntut terdakwa dengan penjara enam bulan dan denda Rp 3.000.000. Subsidier pidana kurungan selama tiga bulan.
Adapun persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng I Made Hendra Satya Dharma S.H, M.H bersama Hakim Anggota (lCarisma Gagah Arisatya S.H, M.Kn dan Syifa Alam S.H,M.H.
Dalam tuntutan, terdakwa melanggar pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menjadi undang-undang sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Baca juga: KPU Manggarai Timur Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Zaenal Abidin mengatakan, atas tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi.
"Terhadap Tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum Terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan Pledoi atau pembelaannya pada persidangan berikutnya," kata Zaenal.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.